KPP Pratama Curup Bengkulu padankan 87.273 data NIK-NPWP wajib pajak

Estimated read time 2 min read

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Kantor Pajak Pratama Curup (KPP) yang mengelola tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, kini telah mengumpulkan 87.273 data sensus penduduk (NIK) dan membandingkannya dengan nomor sensus (NPWP) di provinsi tersebut.

“Jumlah wajib pajak pada pendirian KPP Pratama Curup mencapai 87.273 wajib pajak atau 86,41 persen dari total jumlah wajib pajak sebanyak 100.669,” kata Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i saat dilampirkan di Rejang Lebong, Sabtu.

Dijelaskannya, wajib pajak yang memperoleh NIK sebagai NPWP tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.

Tapi karena wajib pajak yang tidak berstatus dan tidak menyiapkan perbandingannya, katanya: Pajaknya 13.996.

Untuk mengatasi permasalahan perbandingan NIK-NPWP yang tidak bekerja, pihak peneliti melakukan penelitian jika teridentifikasi sebagian besar laki-laki dan perempuan, atau pensiun dan pensiun.

Imam menambahkan, selain membedakan NIK-NPWP yang berstatus pengangguran di daerahnya, dengan Dukcapil akan mengatur kantor masing-masing kabupaten untuk mengetahui data kependudukan tersebut atau tidak, nantinya bisa dihapus atau tidak. .

“Bagi yang belum menyiapkan perbandingannya, tidak ada sanksi administratif, hanya saja kalau menyiapkan proses perizinannya akan dilaksanakan, karena status pajaknya belum habis masa berlakunya,” seriusnya.

Menurut dia, penerapan NIK pada NPWP akan selesai pada awal Juli 2024, sedangkan penerapan penuh akan dilaksanakan pada Januari 2025.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mencocokkan NIK dengan NPWP, dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://djponline.pajak.go.id/ kemudian mengikuti protokol dan langkah-langkahnya.

Selain itu, warga yang kebingungan bisa langsung mendatangi KPP Pratama Curup, dimana wajib pajak akan dibantu petugas untuk memverifikasi NIKnya menjadi NPWP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours