KPPU dan Apindo bersinergi tingkatkan kepatuhan persaingan usaha

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bekerja sama untuk meningkatkan kepatuhan persaingan usaha dan menciptakan sinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam pengaturan usaha yang adil dan kompetitif.

“Penghormatan terhadap persaingan usaha merupakan wujud upaya mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Fanshurullah mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Apindo dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pelaku ekonomi untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.

Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi yang diinisiasi Apindo dengan tema upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di kantor Apindo.

Fanshurullah hadir dan membuka sosialisasi kemudian memberikan dokumen mengenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/1999 dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dengan antusiasme peserta sekitar seratusan pelaku dari perusahaan besar di berbagai bidang.

Selain Fanshurullah, turut hadir pula Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto.

Fanshurullah menjelaskan persaingan usaha yang sehat diatur dalam Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penerapan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaksanakan oleh KPPU. Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan.

Ia juga menyoroti pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus mencegah pelanggaran persaingan perdagangan tidak sehat.

“Tujuan UU 5/1999 adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh pelaku ekonomi,” kata Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Selain itu, Ifan juga mengatakan kerja sama dengan Apindo merupakan “pintu masuk” sosialisasi yang sangat efektif karena asosiasi ini memiliki 12.000 pelaku ekonomi yang anggotanya.

“Melalui kerja sama ini, program pencegahan pelanggaran persaingan dagang dapat dilakukan dengan lebih efektif,” tambah Ifan.

Wakil Ketua Apindo Sanny Iskandar menyambut baik inisiatif KPPU dan menekankan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo.

Ia juga meminta pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam program kepatuhan KPPU.

Apindo mendukung penguatan fungsi arbiter KPPU dalam dunia usaha untuk menghindari konsentrasi dunia usaha yang tidak sehat, kata Sanny Puila.

Ketua KPPU Bpk. Fanshurullah Asa memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi yang digagas Apindo dengan tema upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang berlangsung di kantor Apindo pada Kamis (13/6/2024). . Eugenia Mardanugraha, Anggota Humas KPPU dari ANTARA/HO-KPPU, menjelaskan pengumpulan dan pembagian data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.

“Selama asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah,” kata Eugenia.

Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo, Candra Wahjudi, juga mengangkat isu potensi kartel di asosiasi tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours