KPU Akomodir Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Syed Abdullah bereaksi terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini berlaku pada batasan usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.

Ia mengaku tak mempermasalahkan langkah yang diambil KPU. Baginya, peraturan KPU sudah ada dasar hukumnya. Ia mengatakan, jika tidak, aturan batasan usia kepala daerah akan menimbulkan masalah serius.

Yang terpenting adalah landasan hukum keputusan KPU. Kalau tidak ada landasan hukumnya maka akan menimbulkan permasalahan baru. Sebaiknya landasan hukumnya dari Mahkamah Agung, ujarnya dalam pertemuan dengan wartawan. Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Sebagai warga negara wajib mentaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. Tentu saja mbok kalaupun ada, tidak boleh ada penafsiran bahwa ada kata Kaul Kodim dan Kaul Jadid. Maksudnya apa? Ada kata lama dan ada kata baru, katanya.

“Jika ini terus berlanjut maka kepastian hukum kita akan terganggu,” ujarnya.

Ketua KPU Hashim Asyari menegaskan calon harus berusia 30 tahun paling lambat 1 Januari 2025 untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Hashim menjelaskan, ada tiga kerangka hukum yang didasarkan pada aturan tersebut. Pertama, keputusan Mahkamah Agung no. 23 P/HUM/2024 Nomor 2. Kedua, merangkap ketentuan pembuka pasal 201 ayat (7) UU Pemilu dan pasal 164A UU Pemilu Wilayah.

Berdasarkan kerangka hukum dan analisis disimpulkan bahwa: Persyaratan usia bagi calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah 25 tahun dan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. 2025 Hasyim menjelaskan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours