KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg

Estimated read time 2 min read

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif (PHPU) tahun 2024. Menanggapi putusan tersebut, KPU rencananya akan menggelar sidang paripurna nasional akhir Juli 2024.

Kepala Teknis KPU Idham Holik mengumumkan akan digelar rapat pleno terbuka tentang reklamasi nasional terbuka untuk mengubah Surat Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu. Dia mengatakan, sidang paripurna digelar setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perkara PPU Pemilu Legislatif 2024.

“Selanjutnya, setelah dilaksanakannya 44 putusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pemilu Legislatif, maka CPU akan berubah menjadi Keputusan CPU 360 Tahun 2024. Untuk mengubah keputusan tersebut, maka akan dilaksanakan Sidang Paripurna yang dibuka kembali di tingkat nasional.” kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Menyusul perubahan Surat Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang KPU, Idham mengumumkan KPU hanya bisa mencalonkan anggota parlemen terpilih pada pemilu legislatif dan DPD RI.

“Dan kini CPU daerah, CPU provinsi, CPU badan pemerintahan/kota yang menjadi tempat pengambilan putusan MK, akan melakukan hal yang sama, yakni menetapkan calon legislatif daerah terpilih,” kata Idham.

Namun, Idham menyebut pihaknya berencana menggelar rapat paripurna pada akhir Juli 2024.

“CPU rencananya akan menyelenggarakan sidang pleno nasional setelah keputusan Mahkamah Konstitusi hingga minggu ketiga Juli 2024. Untuk informasi lebih lanjut, CPU akan diberikan secara resmi nanti.”

Sekadar informasi, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi telah memutus 44 perkara dan menolak 58 perkara pemilu legislatif FPU. Jumlah gugatan yang diajukan lebih tinggi dibandingkan pemilu 2019.

Pada PHPU Pemilu Legislatif 2024, kasus terselesaikan sebanyak 14,81 persen. Pada pemilu legislatif PHPU 2019, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59 persen dari 261 perkara yang terdaftar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours