KPU Depok Akan Rekrut 19.341 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan merekrut anggota Tim Organisasi Pemungutan Suara (1934) untuk bertugas pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024. TPS) tersebar di 11 kelurahan dan 63 kelurahan di Kota Depok.

“Kami akan segera menata dan merekrut anggota KPPS untuk Pemilu 2024, totalnya ada 19.341 orang yang akan bertugas di 2.763 TPS,” kata Achmad Firdaus, Anggota Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengabdian Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Depok. Pernyataan tersebut dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Firdaus menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemilu. Oleh karena itu, KPU akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan Komisi Pemungutan Suara (PPS).

Diantaranya pengumuman sosialisasi, persyaratan calon anggota KPPS, serta teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024. Mulai 17 September hingga 21 September 2024.

Persetujuan pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada tanggal 17 September hingga 28 September 2024, dilanjutkan dengan survei administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 18 September hingga 29 September 2024, dan hasil survei administrasi dipublikasikan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober. 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dan pandangan terhadap calon anggota KPPS pada tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024. Selain itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5 Oktober hingga 7 Oktober 2024.

Pencalonan dan pengangkatan anggota KPPS akan dimulai pada tanggal 7 November 2024 dan masa jabatan KPPS akan berlangsung pada tanggal 7 November sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.

KPU Kota Depok akan memastikan seluruh rekrutmen dan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan lancar, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours