KPU DKI bantah adanya joki Pantarlih setelah dilakukan penelusuran

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah adanya praktik mendorong pejabat pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) usai membentuk tim untuk mengusut temuan Bawaslu DKI Jakarta.

“Sesuai dengan surat Bawaslu, ada pantralih di Kebayoran Lama dan Tanjung Priok yang diduga melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta di Jakarta, Kamis, kata Fahmy Zikrilla. “

Menurut dia, setelah ditemukannya dua Peinterlich yang masuk dalam surat rekomendasi Bawaslu, maka dapat disimpulkan klaim soal joki tersebut tidak benar.

Fahmy menuturkan, petugas yang diduga menggunakan joki dalam pendataan pemilih dan penelitian di wilayah tersebut didampingi ibunya yang merupakan Ketua RT setempat, serta Was Tanjung Priok. .

Untuk itu, lanjut Fahmy, KPU DKI menegaskan, terkait kesimpulan Bawasulu adanya Pentarlikh yang diduga melimpahkan tanggung jawabnya kepada orang lain, maka hal tersebut dapat dikatakan tidak benar.

Oleh karena itu, perlu kita tegaskan bahwa pemberitaan Pentarlich sebagai joki DKI Jakarta adalah tidak benar, kata dia.

Fahmy mengatakan, selain soal joki, Bawaslu juga menemukan ada keluarga yang tidak masuk daftar hitam tapi mendapat stiker, itu juga tidak benar.

Melihat kekayaan Fahmy, dari pemeriksaan ditemukan bahwa dalam pengambilan sampel yang dilakukan pemantau pemilu, anggota keluarga yang ditemuinya berbeda dengan anggota keluarga yang diambil Peiterle, sehingga terjadi kesalahpahaman.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyelidikan internal kami, kami dapat mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, ”ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi mengatakan, ada dugaan Pentarlih melakukan tugasnya secara tidak sah atas nama perintah partai. Tugas itu diberikan. Dugaan temuan ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.

Dia berkata: “Siapa pun yang tidak dapat menunjukkan Painterley SC juga dapat dicurigai sebagai joki Painterley.”

Ia menilai pelimpahan tanggung jawab kepada pihak lain sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Gubernur Walikota Atau tidak gagal. ,

Berdasarkan hasil tersebut, perwakilan Bawaslu Jakarta Selatan memberikan usulan perbaikan kepada KPU setempat agar bisa menunjukkan MA saat melakukan coclitis.

“Dengan begitu bisa dipastikan pengelola yang melakukan coclitting sudah mendapat perintah, artinya sudah ditunjuk dan dilatih petunjuk teknis coclittingnya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours