KPU DKI ingatkan pasangan bakal calon bawa persyaratan daftar Pilkada

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan calon pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar Pilkada DKI. Terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, surat keputusan pengurus partai politik tingkat provinsi Jakarta, persetujuan Model B bagi partai politik yang dapat disusun sesuai kesepakatan PKPU 10 Tahun 2024, kata Jakarta. kata Ketua Panitia Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dody Wijaya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dody mengatakan, seluruh dokumen harus diserahkan secara fisik ke KPU dan diunggah melalui Aplikasi Sistem Informasi (Silon).

Selain itu, ada dokumen lain yang perlu disiapkan, antara lain Surat Keterangan Tinggalkan (SLT) atau yang setara dengan notaris.

Kemudian SK tidak pernah dihukum oleh pengadilan negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa surat keterangan catatan polisi (SKCK), SK tidak mempunyai kewajiban hutang, dan SK tidak pernah pailit.

Dokumen persyaratan lainnya, antara lain surat keputusan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan lain-lain, sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 dan 10 tahun 2024, imbuhnya.

Pada hari pertama pendaftaran Pilkada DKI, belum ada Bacagub atau Bacawagub yang mendaftar ke KPU DKI.

Namun ditegaskan, KPU DKU tetap membuka layanan (help desk) bagi partai politik (parpol) yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu.

Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI sudah sesuai dengan Peraturan KPU No. .

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada dua hari pertama tanggal 27-28 Agustus akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus akan dilaksanakan pada pukul 08:00 hingga 23:59 WIB.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI calon dan calon wakil gubernur menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours