KPU DKI Jakarta tegaskan tidak ada Pantarlih ilegal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – KPU DKI Jakarta menegaskan, tidak ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal karena memenuhi syarat berupa KTP, topi, dan pakaian dalam saat bertugas.

Sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih, tidak ada ketentuan yang mengharuskan SK Pantarlih ditunjukkan kepada penyelenggara, kata Kepala Bidang Data dan Informasi KPU Daerah DKI Jakarta Fahmi Jigrillah, Rabu.

Menurut dia, Bawaslu Jakarta Selatan menyebut Pantarlih 41 diduga ilegal karena tidak menunjukkan SK.

PKPU 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI No. Ia mengatakan, dalam petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih menurut 799, bahkan tidak ada pasal yang mengharuskan SK Pantarlih ditunjukkan kepada penyelenggara.

“Kami tegaskan, tidak ada joki Pantarlih atau Pantarlih ilegal di DKI Jakarta,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, Pantarlih diberikan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (Jugnis), artinya Pantarlih harus dibekali alat kerja dan kualifikasi berupa kartu tanda penduduk, peci, dan celana dalam Pantarlih sebagai lambang Pantarlih.

“Jadi Bawazlu salah jika mengatakan bandarlih kami ilegal karena kami tidak bisa menunjukkan SK,” ujarnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Penyelenggara Pemilu Pemerintah Kota Jakarta Selatan menduga Pantarlih 41 ilegal pada masa Perbandingan dan Survei (Koglit) hingga Pilkata Jakarta.

“Masih ada 41 orang yang diduga Pantarlih ilegal. ) Ahmad Fahlevi, Selasa (16/7), kata Koordinator Bidang Pencegahan, Pengabdian Masyarakat, dan Humas Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan.

Fahlevi mengatakan, seharusnya perintah itu dikeluarkan setelah Pantarlih dilantik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak hadir saat pelantikan.

Pantarlih ilegal ini diduga tidak menjalankan tugasnya atas nama pihak yang ditugaskan. Hasil yang diminta ditemukan di kawasan Gebayoran Lama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours