KPU DKI kembali memverifikasi administrasi berkas bacalon perseorangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Penanganan pemeriksaan berkas tahap pertama yang diperlukan calon perseorangan Pilkada DKI, Dharma Bungrikun dan Kun Wardana kembali diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

“Kami berikan status patuh, kemudian dilakukan verifikasi administratif perbaikannya pada 9-18 Juni,” kata Kepala Bidang Teknis KPU DKI Jakarta Dudi Wijaya di Jakarta, Senin.

Dikatakannya, pada Jumat (6/7) pukul 23.10 WIB, perseorangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen revisinya.

Namun, kata Dodi, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU DKI Jakarta memberikan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah data hilang yang belum diunggah.

Berdasarkan verifikasi dengan Ceylon (setelah beberapa waktu), datanya melebihi persyaratan dukungan minimum sehingga masuk ke tahap berikutnya, katanya.

Ia menambahkan, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa penyerahan perbaikan dokumen kebutuhan pasangan bakal calon sejak 3 Juni lalu dan akan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Dijelaskannya, pasangan calon dapat mengajukan permohonan bantuan korektif melalui bantuan baru yang belum diberikan sebelumnya dengan menunjukkan dokumen persyaratan bantuan, dan/atau bantuan yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan sesuai hasil pemeriksaan administrasi. ditangani

Menurutnya, tahap verifikasi manajemen korektif adalah tahap verifikasi kebenaran dan keaslian dokumen kebutuhan bantuan, baik surat pernyataan bantuan, KTP, kecukupan data yang dimasukkan ke Ceylon, maupun identitas. pernyataan para asisten.

Selain itu, ada pula KTP, Polri, ASN, perangkat desa yang berstatus bekerja anggota TNI atau belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, katanya.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam proses verifikasi dokumen yang dilakukan KPU pada 21 Mei hingga 1 Juni 2024 tidak memenuhi syarat menjadi calon peserta Pilkada Jakarta.

Karena bantuan yang memenuhi syarat tersebut berada di bawah bantuan minimal yang ditetapkan untuk 618.968 orang, maka status verifikasi administratif pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours