KPU DKI nyatakan proses verifikasi faktual calon perseorangan selesai

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – KPU DKI Jakarta menyebut sebenarnya proses pemeriksaan dukungan calon wali kota dan wakil wali kota Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah selesai dan kini akan dibawa ke rapat umum tingkat kabupaten. .

“Kami memeriksa 721.000 dukungan dari pelamar perseorangan,” kata Direktur Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sebenarnya verifikasi dukungan calon perseorangan akan diselesaikan oleh pejabat di bidang tersebut antara 11 Juli hingga 21 Juli 2024.

Ia menjelaskan, pengecekan fakta dilakukan dengan mendatangi pendukung calon perseorangan di rumah atau kediamannya, berkumpul di distrik dan lain-lain.

“Akun langsung adalah cara calon perseorangan memanfaatkan atau mengunjungi pendukungnya,” ujarnya.

Hari ini, kata Dodi, pihaknya telah melancarkan pleno cek fakta di tingkat kecamatan, kemudian di tingkat kota/kabupaten, dan Rabu (24/7) mendatang di tingkat provinsi.

“Formulir sudah diserahkan dan diunggah, jadwal lengkap ulangan tingkat kabupaten hari ini (Senin). Pengulangannya akan dilakukan di tiap kecamatan secara bertahap, dilanjutkan dengan pengulangan di tingkat kota besok (Selasa) dan di tingkat daerah pada Rabu,” ujarnya.

Untuk mencapai jenjang berikutnya, kata Dody, perlu ada lebih dari 618.000 warga yang menyantuni pasangan pisah di setidaknya empat kota/provinsi.

Menurut dia, jika syarat terpenuhi maka status pasangan calon perseorangan akan dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendaftar sebagai calon gubernur dari daerah pemilihan tersendiri pada 27-29 Agustus.

“Tetapi jika masih belum melewati 618 mil, maka tidak akan memenuhi persyaratan standar dan akan masuk ke pengembangan tahap kedua.”

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta Komjen Pol (purnawirawan) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana menjalani proses seleksi administrasi untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota mandiri atau mandiri di Pilkada DKI Jakarta. Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan, keputusan ini tertuang dalam Berita Acara 311/PL.02.2-BA/31 Tahun 2024 tentang hasil proses pemeriksaan administratif untuk mendukung calon independen. keputusan Bawasul.

Menurut dia, hal itu disetujui berdasarkan hasil perselisihan yang diselesaikan Bawaslu KPU, dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memutuskan mendapat 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta, dan diumumkan akan diterima. didistribusikan di enam kota dan pemerintah. DKI Jakarta. .

Menurut dia, jumlah bantuan sebanyak 721.221 tersebut lebih banyak dari kebutuhan KPU sebanyak 618.968 bantuan dan tersebar setidaknya di empat kota dan provinsi di Jakarta.

Baca juga: KPU DKI Berikan Kepastian Hukum di Seluruh Tahapan Pilgub DKI Baca Juga: KPU DKI Dapat Dukungan Lebih Baik Terhadap Calon Perorangan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours