KPU DKI pastikan telah alokasikan anggaran santunan bagi badan ad hoc

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membenarkan telah mengalokasikan anggaran kompensasi bagi seluruh badan ad hoc jika terjadi bencana dalam pelaksanaan tugas Pilkada 2024.

Ketentuan pembayarannya diatur, dan yang terpenting KPU hanya membayar pada saat terjadi peristiwa, tanpa ada kewajiban membayar kepada pihak manapun, kata Wahyu di Jakarta, Jumat.

Hal itu diungkapkan Wahyu menanggapi rapat dengar pendapat BPJS Ketenagakerjaan di Komisi E DPRD DKI terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc.

Menurut dia, hingga saat ini KPU DKI mengikuti aturan yang berlaku untuk melindungi lembaga ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih), dan lain-lain.

Ia mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menyiapkan alokasi anggaran terkait santunan kepada badan ad hoc jika terjadi hal-hal buruk seperti kecelakaan, penyakit, dan lain-lain saat bertugas.

Soal mekanisme hibah tentunya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dan kompensasi yang dibayarkan kepada KPU merupakan alokasi anggaran yang indeks dan besarannya diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. , “katanya.

Wahyu menambahkan, peraturan tersebut juga mengatur besaran yang harus dibayarkan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jadi kalau tidak ada kejadian, anggaran yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara, ujarnya.

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku saat ini, badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta, cacat tetap Rp30.800.000, kerusakan berat Rp16 juta, dan kerusakan sedang Rp8 juta. , dan biaya pemakamannya Rp 10 juta.

Sebelumnya, Komisi A langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, dengan KPU DKI terkait perlindungan sosial badan ad hoc Pilkada 2024, agar bisa mendapatkan jaminan yang jelas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi A mendukung (badan ad hoc termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan), karena jaminannya lebih jelas, kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Kamis.

Mujiyono mengatakan, dengan adanya perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, jika ada anggota lembaga ad hoc tersebut meninggal dunia saat bertugas, maka ahli warisnya akan mendapat uang sebesar Rp171 juta.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyebutkan besaran iuran jaminan perlindungan sosial badan ad hoc KPU dengan berbagai manfaat yang bisa diperoleh jika terjadi bencana hanya Rp 16.800 per bulan.

“Kami memberikan beasiswa kepada dua orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi, saat jenazah ad hoc ini meninggal saat bekerja,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian.

Menurut dia, iuran perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc hanya Rp16.800 per bulan dengan manfaat yang beragam.

Karena itu, kata Deny, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan ad hoc yang mengalami bencana lebih baik dibandingkan perlindungan yang diberikan KPU.

“Kalau bicara manfaat dibandingkan dengan yang diberikan KPU, sangat jauh. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, kita berikan santunan sebesar 171 juta, sedangkan santunan dari KPU hanya 36 juta dan kalau meninggal karena sakit, santunannya juga lebih banyak yaitu Rp 42 juta,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours