KPU DKI sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bekerja sama dengan tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Walikota. dan wakil walikota.

Silaturahmi ini menyusul Konferensi Penghubung KPU Indonesia di Bali yang mengharuskan kita berdiskusi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan daerah dalam pendaftaran bakal calon, kata Ketua KPU Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dalam proses pendaftaran, orang-orang yang akan terpilih menjadi KPI tidak bisa bekerja sendiri dan melibatkan departemen terkait, terutama untuk memeriksa dokumen persyaratan lamaran.

Ia mencontohkan, mereka yang datang mendaftar harus memiliki izin obat gratis dan hanya disediakan oleh BNNP.

Nanti polisi dll, di samping surat tidak bersalah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Dalam hal demikian, lanjutnya, KPI DKI akan menyurati instansi terkait agar proses pemilu berjalan lancar dan menghindari konflik pemilu nantinya.

“Kami bahkan memanggil parpol, karena mereka akan mempersiapkan kondisi pemilu mendatang.

Menurut dia, sesuai aturan, partai politik atau parpol bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur jika perolehan kursi DPRD DKI Jakarta melebihi 20 persen atau 25 persen dari total jumlah kursi pemilu partai atau koalisi. DKI duduk di DPRD.

“Kami masih menunggu surat keputusan KPU RI terkait hasil pemilu legislatif di DPRD DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pengumuman bakal calon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.

Kemudian masa pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Dikatakannya, “Bagi yang akan menjadi calon ganda, dapat segera diperiksa di rumah sakit yang dipilih KPI pada saat mendaftar.”

Menurutnya, proses seleksi ini harus dipikirkan bersama-sama agar berjalan benar dan sesuai aturan.

“Proses seleksi ini penting karena nantinya calon kepala kelurahan akan dipilih dan dipilih sebagai kepala kelurahan mulai tahap ini.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours