KPU DKI terima perbaikan dukungan calon perseorangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Bawaslu KPU DKI Jakarta memutuskan mengubah syarat pasangan calon perseorangan pada Pilgub dan Wakil Gubernur 2024.

Permohonan perbaikan persetujuan dokumen hanya dilakukan terhadap data yang tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan administratif awal, kata Kepala Bagian Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dodi Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan membiarkan paslon terpisah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengoreksi informasi yang akan segera ditindaklanjuti KPU.

Dijelaskannya, koreksi keterangan terhadap pasangan calon perseorangan hanya untuk keterangan yang tidak memenuhi syarat pemeriksaan administratif yang telah diselesaikan oleh bakal calon.

Menurut Dodi, koreksi data dilakukan 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Data BMS kemudian diunggah ke aplikasi (SILON), bakal calon menyerahkan dokumen koreksi yang diterima pemroses DKI, ujarnya.

Ia menambahkan, setelah data tersebut diunggah, KPU DKI kembali melakukan peninjauan administratif terhadap data yang telah diperbaiki tersebut sejak 5 Juli 2024 hingga 9 Juli 2024.

“Jika bakal calon melakukan perbaikan persyaratan dukungan di luar informasi PASI pada pemeriksaan administrasi awal, maka informasi tersebut dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tinjauan administratif edisi kedua, dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON oleh masing-masing pasangan, 447.469 dinyatakan patuh, dan 782.308 dinyatakan tidak patuh (TMS).

Besaran dukungan yang diberikan MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang. Menyatakan status pengendalian administratif pasangan calon perseorangan sebagai TMS.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours