KPU DKI tetapkan Dharma-Kun penuhi syarat calon pasangan perseorangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – KPU DKI Jakarta memutuskan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Pukul 23.25 WIB kami menyetujui keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan persyaratan persetujuan dua jalur tersendiri,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan, laporan pemenuhan kebutuhan dukungan bagi mereka yang mengikuti Dharma-Kun secara individu maupun mandiri dalam program yang akan dilaksanakan pada Senin (19/8) ini ada maksudnya.

Namun, U Wu menambahkan, perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terjadi belakangan ini, yang dirasa dieksploitasi oleh warga, telah membuka pintu perbaikan.

“Laporan hari ini merupakan laporan pemenuhan syarat persetujuan penyidik. Tapi ada perubahan kecil karena kita menerima perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Dody Wijaya, Kepala Bagian Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengatakan dukungan terhadap dua jalur menuju pemilu melalui 403 dukungan Wajar Tanpa Pengecualian (TMS) mengalami penurunan.

“Kami mengurangi pasokan menjadi 403 karena permintaan tidak mencukupi. Jadi sekarang total pasokan masing-masing pasang menjadi 677.068 dibandingkan sebelumnya 677.068,” ujarnya.

Jumlah tersebut bisa dijadikan syarat mendaftar di Pilkada DKI Jakarta 2024 agar masing-masing anggota memenuhi syarat pendaftarannya sendiri.

Calon independen Pilkada Jakarta 2024 menghadiri rapat penentuan dua calon terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Dharma tiba di KPU DKI sekitar pukul 15.50 WIB didampingi sejumlah simpatisan yang menunggu kedatangan orang merdeka bagi penguasa.

Disinggung keberanian dan kelayakannya mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan segalanya kepada Tuhan semaksimal mungkin.

“Saya serahkan pada Tuhan. Itu bukan hal yang berani, tapi saya percaya pada Tuhan,” kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum memasuki ruang paripurna KPU DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours