KPU DKI tetapkan minimal suara sah parpol untuk ajukan cagub

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan batas minimal perolehan suara efektif partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur sebesar 7,5% dari suara sah. .

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Totalnya minimal 7,5 persen suara.

DKI didasarkan pada kesimpulan konstitusional tentang keharusan mengusung pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yakni dengan perolehan suara sah sekurang-kurangnya 7,5 persen. 6 juta hingga 12 juta, kata pengadilan. DKI Jakarta.

Dengan kondisi tersebut dan jumlah suara efektif di Korea Utara adalah 6.677.241, maka partai politik atau koalisi yang akan mencalonkan diri harus memperoleh sedikitnya 454.885 suara di DKI Jakarta.

Dikatakannya, “Seperti yang telah disampaikan di atas, minimal perolehan suara sah suatu partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DRC 2024 harus sebanyak 454.885 suara sah di wilayah Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan usia minimal calon Reagan dan wakil presiden adalah 25 tahun.

“Iya benar (kedua keputusan MK) diterima, itu sesuai keputusan MK,” kata Astri.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUH-XXII Tahun 2024 mengubah batasan pencalonan bupati dan wakil bupati.

Mahkamah Konstitusi mengumumkan partai politik yang gagal meraih kursi di DP dapat mengajukan pasangan calon. Permintaan pasangan calon oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik hanya dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilu di wilayah tersebut.

“Putusan ini sebagian memenuhi tuntutan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan yang disampaikan Partai Buruh dan Partai Gelora di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa. 20/8).

Partai Buruh dalam hal ini diwakili oleh Saeed Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Noorzali sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Partai Gelora diwakili oleh Mohammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidiq sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelora.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours