KPU DKI tunda rapat pleno penetapan calon perseorangan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunda rapat paripurna penetapan pasangan calon perseorangan Pilkada DKI, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hingga pukul 23.00, karena merupakan hasil dari warga tersebut. laporan tentang bagaimana perasaannya terhadap dirinya sendiri. NIK digunakan untuk pencalonan.

“Kami membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin mengadukan sikap Bawaslu dan KPU,” kata Kepala Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, rapat ditunda hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang masih mau mengeluh TIDAK ADA keuntungan untuk mendukung pencalonan Dharma-kun.

Astri mengatakan, sikap tersebut diambil setelah mendapat masukan dari Bawaslu DKI Jakarta karena permasalahannya meningkat signifikan.

Mengingat dinamika yang berkembang di masyarakat, forum ini mendapat masukan untuk keputusan penundaan hingga pukul 23.00 WIB, ujarnya.

Astri mengatakan, keputusan KPU DKI itu pasti akan dilaksanakan pada 19 Agustus mendatang karena sejalan dengan rencana tahapan pilkada. “Kami jamin keputusan hari ini sejalan dengan langkah yang diajukan,” ujarnya.

Koordinator Bidang Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Ratu Peggan mengatakan, pencatatan ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melaporkan adanya ilegalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami mohon keputusannya ditunda hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tidak terlibat langsung dalam pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semuanya diserahkan kepada relawan.

“Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” kata Dharma dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut merujuk pada dugaan pencatutan KTP warga oleh NIK untuk mendukung calon perseorangan atau independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurut dia, seluruh persyaratan yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dijamin diperoleh secara sukarela oleh para relawan.

Dia mengatakan, jika ada warga yang merasa tidak mendukung dan NIK digunakan untuk mendukungnya setelah dilakukan penyidikan, maka KPU menyikapi persoalan tersebut dengan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours