KPU Jakarta Utara rekap ulang suara DPRD Dapil II di 233 TPS

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara telah menghitung ulang perolehan suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Silinsing Jakarta Utara untuk pemilihan Daerah Pemilihan DPRD Jakarta (DAPIL) II sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (KPU). ). ) )

“Kami akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 yang mengaktifkan kembali TPS 233 Cilincing,” kata Cipto Hardoyo, Koordinator Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengabdian Masyarakat KPU Kota Jakarta Utara di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, pemindahan itu dilakukan secara transparan.

Kegiatan pengulangan tersebut dapat disaksikan melalui tayangan media sosial di akun resmi KPU Jakarta Utara.

Menurut dia, MK berencana menjadwalkan ulang KPU Jakarta Utara selama dua hari terhitung Minggu (23/6) hingga Senin.

“Pertama, putusan MK bukan atas kemauan kita, melainkan MK sendiri. Itu dua hari, 23 dan 24 Juni. Mudah-mudahan hari ini bisa final.”

Menurutnya, 233 suara TPS yang terkumpul di Silinsingh kali ini harus diulang.

Sementara itu, penghitungan ulang ini digelar karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Demokrat yang menduga ada selisih 2.402 suara dari Partai Nasional Demokrat.

Partai Demokrat menilai hal itu akan berdampak pada perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Daerah Pemilihan II.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours