KPU Jakarta Utara tetapkan 16.905 dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – KPU Jakarta Utara menetapkan 16.905 surat dukungan calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta, Pol Kumgenpur Dharma Pongrikon dan Kon Wardana, memenuhi syarat berdasarkan tahap pengecekan fakta.

“Hanya 16.905 surat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara Abi Maharullah Madugiri di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, total surat dukungan dari Jakarta Utara sebanyak 59.752 surat dukungan yang diunggah pasangan tersebut ke aplikasi Cylon dan melalui tahap verifikasi administratif.

“Petugas melakukan verifikasi faktual langsung terhadap nama-nama pemegang surat dukungan dan hasilnya hanya 16.905 yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Sisanya sebanyak 42.847 surat dukungan dinyatakan tidak patuh sesuai aturan yang ditetapkan PU Indonesia.

“Warga yang terdaftar merasa tidak mendukung pasangan ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan tahap verifikasi kebutuhan dukungan calon perseorangan berdasarkan fakta akan dilakukan pada 11 Juli hingga 21 Juli 2024.

Dijelaskannya, verifikasi fakta dilakukan dengan mendatangi rumah atau rumah pendukung calon perseorangan dan melalui rapat-rapat dll di kecamatan.

“Cara yang digunakan adalah sensus atau kunjungan langsung ke pendukung calon perseorangan,” ujarnya.

Kini, kata Dodi, pihaknya telah menginisiasi pertemuan pencarian fakta secara menyeluruh mulai dari tingkat kecamatan, kemudian tingkat kota/kabupaten.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta memastikan Kompol (purnawirawan) Dharma Pongrikon dan Kinvardhana lolos tahap verifikasi administratif untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilgub DKI Jakarta.

Keputusan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 Tahun 2024 tentang Hasil Perbaikan Verifikasi Administratif Pendukung Calon Independen, kata Ketua DKIKPU Wahiu Dinata. Bawaslu mengikuti keputusan tersebut.

Menurut dia, KPU memastikan kembali sesuai hasil perselisihan yang ditetapkan Bawaslu dan hasil pasangan Dharma Pongrikon dan Konvardhana warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta yang berkomitmen. .

Menurut dia, jumlah pendukung tersebut lebih banyak 721.221 orang dari jumlah pendukung yang disyaratkan KPU sebanyak 618.968 pendukung dan tersebar di sedikitnya empat kota dan kabupaten di Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours