KPU Jaksel tegaskan pantarlih miliki tanda pengenal saat coklit

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Komisi Administrasi Pemilihan Umum (KPU Jaksel) Jakarta Selatan menegaskan petugas pemutakhiran data suara (pantarlih) mendapat pengakuan saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). “Sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 disebutkan pentarlia diberikan tanda pengenal pada saat melakukan cokelet.” kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Klaim ini terkait dengan temuan Suku Pengawasan Pemilu Jakarta Selatan sebelumnya bahwa 41 pantarlih diduga ilegal pada masa koreksi dan penyidikan (Koklit) hingga Pilkada Jakarta. Ia melanjutkan, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 memuat petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil gubernur.

Kemudian Pentralleigh juga memperkenalkan diri kepada para pemilih sebelum mereka melakukan aksi centil agar mereka tahu bahwa mereka benar-benar melayani daerah tersebut. Baca juga: 41 Macan Kumbang Ditemukan Karena Dugaan Ilegal di Jaksel Selain itu, KPU Jakarta Selatan telah membagi ciri-ciri pantarlih sesuai jumlah di masing-masing kecamatan sesuai surat keputusan (SK). Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak ada dugaan seleksi ilegal karena melakukan proses rekrutmen sesuai prosedur yang ada.

Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 799 Tahun 2024 disebutkan bahwa pantarlih tidak perlu menunjukkan SK saat melakukan koklit di lapangan.

Dikatakannya, “Sebagaimana PPS (Panitia Pemungutan Suara) telah mengumumkan kepada masyarakat nama-nama Pemantau Pemilu yang bertugas di masing-masing kecamatan dan surat keputusannya telah diberikan kepada mereka dalam format ‘soft copy’ dan/atau ‘hard copy’.” adalah.” . Terkait surat rekomendasi pembangunan dari Bawaslo Jakarta Selatan, pihaknya tengah melakukan kajian dan akan mendapat tanggapan resmi. Baca juga: Bawaslo Jakarta Selatan tegaskan Pentarlia tetap berikan stiker berwarna coklat kepada warga. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslo Jakarta Selatan bisa memprioritaskan pencegahan, ujarnya. KPU Kota Jakarta Selatan terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk Bawaslu, untuk memastikan proses pemutakhiran informasi pemilih dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Sebelumnya, Suku Dinas Pengawasan Pemilu Kota Jakarta Selatan menemukan 41 pantarlih dan 41 ilegal pada masa kedatangan dan penyidikan (Koklit) di Pilkada Jakarta.

Panterleh diduga melakukan pekerjaannya secara tidak sah dan tidak mengatasnamakan pihak yang mendapat pekerjaan tersebut. Dugaan temuan tersebut ditemukan di kawasan Kebayoran Lama. Atas dugaan temuan tersebut, Bawaslo Jakarta Selatan memberikan saran kepada KPU setempat untuk melakukan perbaikan agar bisa menampilkan SK saat melakukan kokelet. Baca juga: KPU Jakarta Pusat selidiki kasus petugas pengawasan militer yang menggantikan ibu karena sakit

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours