KPU: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar Digelar Hari Ini

Estimated read time 2 min read

PUDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses pengembalian surat suara (PSU) calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 hari ini, Sabtu (13/7/2024). Penerapan PSU ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumbar Surya Iftriman mengatakan, waktu pelaksanaan PSU serupa dengan proses pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

“Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00. Surya mengatakan kepada iNews Media Group, Sabtu (13/7/2024), “Pemungutan suara di masing-masing daerah pemilihan terus menghitung ulang hasilnya.”

Surya mengatakan, sebanyak 4.088.606 (DPT) calon anggota DPD RI lolos untuk mengambil keputusan melalui proses PSU ini.

Ia menambahkan, terdapat 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 kabupaten/kota yang akan digelar proses PSU.

Anggota KPU RI Beati Epsilon Idros yang mengawasi langsung proses PSU mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya hari ini.

“Kepada seluruh warga, masyarakat, dan pemilih di Sumbar, KPU RI menghimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memilih kembali calon DPD RI.” “Tunggu di TPS dari jam 7 pagi sampai jam 1 pagi,” kata Beatty.

Untuk informasi Anda; PSU Calon DPD RI Pemilu 2024 Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 Perintah.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan KPU memproses PSU, termasuk Iran Gusman, sebagai pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.

Arman lolos dan ditetapkan dalam daftar calon sementara oleh KPU pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, nama Iran tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Arman yang juga mantan anggota DPD menggugat Keputusan KPU Nomor 360 dan juga menolak Keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang mengusung 15 calon anggota DPD Sumbar.

Sebelum menggugat ke MK, Arman menggugat keputusan KPU ke PTUN. Hasil keputusan PTUN memerintahkan KPU memasukkan Iran sebagai peserta.

Selain PTUN, Erman juga membuat laporan ke Bavaslu, dan Bavaslu memerintahkan KPU menindaklanjuti keputusan PTUN tersebut.

Alasan KPU tidak memasukkan Iran sebagai calon anggota DPD karena berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan bahwa mantan narapidana harus menyelesaikan masa tunggu selama lima tahun. setelah selesai. mati

Meski demikian, MK dalam putusannya memerintahkan Iran untuk mengungkap identitasnya sebagai mantan narapidana. Dalam putusan tersebut, pada 10 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menyelesaikan PSU dalam waktu 45 hari setelah putusan dibacakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours