KPU resmi tetapkan tiga paslon cagub-cawagub maju dalam Pilkada DKI

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata usai rapat paripurna di DKI. Kantor KPU Jakarta, Minggu. Baca Juga: DKI Wahyu Sebut Polisi Kerahkan 1.239 Personel untuk Amankan Calon di KPU, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-tiga calon. Kun Wardana (Dharma-Kun) yang dinyatakan independen resmi menjadi Wakil Gubernur DKI.

Hal ini sesuai keputusan KPU DKI no. 125 Tahun 2024 DKI Jakarta 2024 Tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Baca Juga: KPU Gelar Debat Pilkada DKI Jakarta Sebanyak Tiga Kali “Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditentukan di Jakarta. Ditandatangani pada tanggal 22 September 2024,” katanya.

KPU DKI Jakarta menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Pada Senin (23/9) pukul 19.00 WIB, KPU DKI akan menggelar pengundian nomor urut dan mengundang calon untuk melakukan seleksi. Baca juga: KPU DKI Ajak Masyarakat Semangat Gunakan Hak Pilihnya KPU DKI Jakarta akan menggelar tiga kali debat calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Umum (Pilkada) DKI Jakarta dengan bantuan televisi. Panitia dimulai pada tanggal 6 Oktober 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours