KPU RI luncurkan pembentukan KPPS Pilkada 2024, ini syaratnya

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beserta persyaratannya.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan Divisi KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, syarat yang harus diterapkan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama dengan syarat formasi. KPPS pada Pemilu 2024.

“Kondisinya masih sama di PPK-PPS (Panitia Pemilihan Daerah dan Panitia Pemungutan Suara). Hal ini juga mengacu pada persyaratan dalam undang-undang, kata Parsa saat ditemui KPU DKI Jakarta, Selasa.

Selain itu, Parsa juga menjelaskan persyaratan KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI); Usia minimal 17 tahun sampai dengan 55 tahun; Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Proklamasi 17 Agustus 1945; Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Bukan menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Selain itu, Parsa juga mengumumkan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS yang akan dimulai pada 17 hingga 21 September.

Kemudian, tahap penerimaan pendaftaran dilakukan hingga 28 September, kemudian dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18 hingga 29 September.

Tahapan pengumuman hasil penelitian administratif berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober, kemudian proses respon masyarakat dilanjutkan pada 30 September hingga 5 Oktober.

“Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober, dan seleksi anggota KPPS terpilih dilakukan pada tanggal 7 November dan pelantikan pada hari yang sama,” kata Parsa.

Namun Parsa menyebut ada perbedaan honor anggota KPPS pada Pilkada dan Pilpres sebelumnya. Jika pada Pilpres, Ketua KPPS mendapat honor Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta, maka pada Pilkada kali ini Ketua KPPS mendapat honor Rp900 ribu dan anggota Rp850.000.

“Soal honornya ada sedikit perbedaan. Kami mendasarkannya pada surat Menteri Keuangan tentang masa pemilu dan masa pemilu. Sebab, kotak suara lebih sedikit. Hanya 2 (saat pilkada) saja yang berbeda. , pada pemilu lalu ada 5 kotak suara,” jelas Parsa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours