KPU Sebut Penolakan Berkas Dico-Ali Sesuai Prosedur, Pengamat Nilai Pendapat Pribadi

Estimated read time 3 min read

Kandal – Pernyataan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) terkait penolakan berkas pasangan calon (Paslon) Diko Gannadutu-Ali Nuruddin oleh KPU Kandal sesuai dengan tata cara pengumpulan untung dan rugi.

Pengawas hukum Fajr Trio mempertimbangkan apakah pernyataan tersebut mewakili sebuah organisasi atau hanya opini individu. KPU saat ini cacat sebagai penyelenggara pemilu. Lebih lanjut, sistem perundingan bersama internal ditengarai masih belum berfungsi dengan baik.

Pertanyaannya, apakah seluruh anggota KPU tanpa terkecuali mengetahui penolakan Kendall terhadap berkas calon Bupati Pelep? pahami dan terbuka,” kata Fajr, Rabu (11/9/2024).

Fajr menduga ucapan Komisioner Adam Kholik tidak mewakili KPU secara fundamental. Situasi ini patut dibenahi karena dapat mempersulit proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kandal. Menurutnya, sistem ini harus diciptakan, karena disebut sebagai sistem sosial yang utuh dan utuh.

Oleh karena itu diartikan bukan hanya kelompok kolektif yang mengambil keputusan akhir. Dikatakannya: “Sistem kolektif kolektif itu sendiri adalah suatu sistem dalam suatu organisasi, yaitu koordinasi antara pemimpin yang satu dengan pemimpin yang lain untuk mencapai tujuan”

Lebih lanjut, kepemimpinan kolektif kolektif adalah istilah umum yang mengacu pada sistem kepemimpinan di mana banyak pemimpin terlibat dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan menggunakan mekanisme tertentu, yang dicapai melalui musyawarah.

“Hal ini juga berlaku ketika komisioner KPU membuat pernyataan di media,” ujarnya, “karena setiap langkah yang diambil oleh komisioner, baik internal maupun eksternal, dan terkait dengan tugas pokoknya, harus mendapat persetujuan dari KPU semua. “Komisaris.”

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Adam Kholik menilai penolakan berkas pendaftaran Diko-Ali yang diajukan PKB sudah sesuai Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sebagai kepala daerah pemilihan kepala daerah di wilayah Jawa Tengah, berdasarkan informasi yang kami terima dari KPU Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan informasi mendalam tentang KPU Kabupaten Kendall, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Kendall sudah sesuai dengan undang-undang. , tata cara KPU diatur dalam Pasal 8 Peraturan tersebut, dimana partai politik yang telah mendaftarkan calonnya tidak dapat menarik dukungannya terhadap calon yang telah mendaftarkan calonnya,” kata Adham di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Diketahui, PKB dicalonkan berduet dengan KH Ali Nooruddin atau Ustad Ali yang akrab disapa Ustad Ali untuk Pilkada Quddus 2024. Alhamdulillah kami masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB malam ini untuk (pendaftaran). Ia menawarkan file untuk mendukung Pak. Duo Deco dan Ustad Ali,” kata Ketua DPC Kundal PKB Muhammad Makmun, Kamis, 29 Agustus 2024.

“Itu menjadi tugas PKB Kandal karena mereka merupakan partai pemenang dalam pemilihan DPRD kemarin. Dalam Pilkada kali ini saya sangat meminta untuk menghadirkan kader-kader terbaik yang mampu berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di Kabupaten Kandal,” ujarnya. kata Dan berjuang untuk kemakmuran.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours