KPU: Verifikasi faktual pendukung Dharma -Kun dilakukan pakai sensus

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan tahap verifikasi otentik dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilakukan melalui sensus.

“Sebenarnya verifikasi akan dilakukan melalui sensus pada 11 Juli hingga 21 Juli. Oleh karena itu, kami akan meninjau satu per satu semua dokumen yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan,” kata Kepala Bidang Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Rabu.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi administratif, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mengikuti verifikasi kebenarannya oleh KPU DKI Jakarta dan verifikasi kebenarannya akan dilakukan untuk memastikan keakuratan dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat. KPU. penggemar dikirim ke KPU DKI Jakarta.

Dikatakannya, formulir tersebut dikirimkan ke KPU dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan berupa biodata tempat tinggal, atau Digital Population Identity dari sponsor.

Dijelaskannya, tim yang akan melakukan konfirmasi antara lain KPU Kabupaten dan Kota yang juga mencakup Panitia Pemilihan Umum (PPK) kabupaten dan Panitia Pemilihan (PPS) dibantu petugas konfirmasi lainnya.

Dijelaskannya, saat dilakukan verifikasi sebenarnya akan ada dua hasil verifikasi, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Apabila belum memenuhi persyaratan, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan dilakukan validasi ulang. Sedangkan jika masing-masing calon memenuhi syarat, maka syarat dukungan akan dijadikan syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon utama daerah, yaitu 27-29 Agustus 2024.

“Semoga proses pencarian fakta berjalan lancar dan RT/RW dapat memberikan kesempatan kepada petugas pencari fakta dari KPU untuk mengunjungi rumah warga Sukabumi yang sedang memberikan dukungan individu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan Kompol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana melalui tahap verifikasi administratif untuk mengusung calon dan wakil pemerintah perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

Status kenaikan syarat administrasi bagi mereka yang akan menjadi gubernur dan wakil presiden sudah diumumkan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahap verifikasi fakta, kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. saat menggelar rapat rusuh di Jakarta, Rabu. .

Katanya, keputusan itu terungkap dalam Berita Acara No. 311/PL.02.2-BA/31 Tahun 2024 tentang Hasil Pengembangan Pengukuhan Administratif untuk Mendukung Calon Independen dalam Mengikuti Keputusan Bawaslu.

Menurut dia, KPU juga terkonfirmasi sesuai hasil perkara yang diputus Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dipastikan mendapat 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan pusat di DKI Jakarta. .

Menurut dia, jumlah dukungan 721.221 bahasa tersebut melebihi batas kebutuhan jumlah dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 bahasa yang didukung dan disalurkan setidaknya di empat kota dan kabupaten di Sukabumi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours