Kriminal kemarin, hukuman pembawa ganja hingga kasus suami BCL

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal yang tersaji di kanal Metro kemarin masih menarik untuk disimak kembali menemani pagi ini, mulai dari ancaman polisi terhadap pelaku pengangkutan ganja seberat 30 kg dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi polisi. yang terus mempertanyakan suami BCL Rabu depan.

Berikut ringkasannya:

Polisi mengancam pembawa 30 kg ganja dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam dua pria diduga membawa ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap Rabu (17/7) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca lebih lanjut di sini.

Pendidikan Jakarta Barat mengikuti siswa SMA yang tewas tertabrak kereta api

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Sudindik Jakbar) tengah menyelidiki seorang siswi SMA yang tewas tertabrak kereta api di Kedoya Utara, Kebon Jeruk pada Kamis (18/7), diduga akibat terlibat adu mulut.

Baca lebih lanjut di sini.

Tiga tersangka penipu yang menggunakan metode pemblokiran ATM telah ditangkap polisi

Polisi Sektoral (Polsek) Pademangan, Jakarta Utara menangkap tiga penipu dengan metode pemblokiran teller machine (ATM) di beberapa toko di Padmangan.

Baca lebih lanjut di sini.

Polisi akan terus memeriksa suami BCL pada Rabu pekan depan

Polda Metro Jaya terus memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Pradipta Aryawardhana (TP) sebagai saksi dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Baca lebih lanjut di sini.

Polisi menangkap seorang sopir taksi yang melecehkan perempuan penyandang disabilitas di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online berinisial IA (50) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, perempuan penyandang disabilitas berinisial CD (55) di Jakarta Selatan.

Baca lebih lanjut di sini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours