Kriminal kemarin, pencurian kendaraan bermotor hingga ganja 73 kg

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta, Senin, yang melibatkan polisi melakukan berbagai operasi, mulai dari penangkapan enam orang tersangka pencurian mobil hingga pemusnahan 73 kilogram ganja di beberapa wilayah Jakarta dan Karwang Selain kasus narkoba di Depok, ada berita kriminal menarik lainnya yang patut disimak pagi ini. Berikut rangkumannya: 1. Polisi menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor di Jakarta-Karwang. Kepala AKBP Divisi Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Chandra Mata Rohansah mengatakan, enam orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni MRMN (27), RK (26), F.H. 19), W (34), N (27) dan C (39). Baca berita selengkapnya di sini

2. Polres Depoke menyita 73 kilogram ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Wilayah Depok, Jawa Barat, menyita satu kasus 73 kilogram (kg) narkotika, psikoaktif, dan narkotika (narkotika) golongan I ganja. Tersangka AR (41) ditangkap dan berperan sebagai kurir dan penjual, kata Direktur Narkoba Juru Bicara Polda Metro Jaya Combes Pol Hengki dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Baca berita selengkapnya di sini 3. Polisi juga mengungkap kasus 26 kg ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Depok, Jawa Barat dan Jatinegra, Jakarta Timur menyita satu kotak narkoba jenis ganja seberat 26 kilogram (kg). Tersangka yang ditangkap berjenis AH dengan barang bukti 26 kilogram ganja, kata Direscrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat jumpa pers di Jakarta, Senin. (31) punya nama. Baca selengkapnya di sini 4. Riya Risi melaporkan ke Polda Metro Jaya karena ada yang mengancam dan memerasnya.

Aktivis sosial Rhea Unita atau akrab disapa Rhea Risis melapor ke Polda Metro Jaya karena ada yang mengancam dan memerasnya melalui media sosial. “Hari ini saya melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas ancaman pemerasan dan penggunaan data pribadi. Saya merasa terhina dan sangat terancam,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. Baca berita selengkapnya di sini 5. Peradi memberikan bantuan hukum kepada lima terdakwa kasus Vina Cirebon

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Vina Devi Arsita alias Vina Cirebon dan Eki. Kelima tersangka tersebut adalah Eka Ramdhani, Hadi Suputra, Eka Sandy, Jaya, dan Supriyanto. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Sereban. Baca berita selengkapnya di sini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours