Kriminal kemarin, penganiayaan polisi hingga WNA pelaku prostitusi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Rentetan peristiwa kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Senin (15/7/2024) hari ini, Selasa, termasuk ancaman pelaku penganiayaan polisi dengan hukuman 12 tahun penjara bagi WNA yang melakukan tindak pidana, harus dibaca. menghadapi deportasi dari prostitusi online di Jakarta Barat.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Pelaku pelanggaran terhadap polisi terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Diduga pelaku penganiayaan, ZMH (21) terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) saat pecah perkelahian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu pagi (14/ 14) 7), hingga 12 tahun penjara.

Baca di sini

2. Seorang jurnalis menjadi korban telepon seluler di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat

Seorang jurnalis Perum LKBN ANTARA menjadi korban pencurian ponsel saat memesan ojek online (online/ojol) di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat (Yakpus).

Baca di sini

3. Polisi menyebut putusan SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli

Polda Metro Jaya mengatakan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Firli Bahuri.

Baca di sini

4. Polisi mengatakan bentrokan kekerasan di Jakarta Pusat disebabkan oleh liburan sekolah

Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Kondro mengatakan, belakangan ini banyak terjadi perkelahian pelajar di wilayahnya akibat libur sekolah.

Baca di sini

5. WNA yang melakukan prostitusi online di Jakarta Barat diancam deportasi

Enam warga negara asing (WNA) yang terlibat prostitusi online di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non ICC setempat.

Baca di sini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours