Kritisi Permendag yang Bolak-balik Direvisi, Pengusaha Tekankan Masalah Utama Impor

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com JAKARTA: Pengusaha ritel dari asosiasi atau asosiasi mengeluhkan semakin maraknya permasalahan impor ilegal yang dinilai akan merugikan pasar dalam negeri. Hal ini tertuang dalam kritik Menteri Perdagangan (Permendag) bahwa peraturan impor telah berulang kali diubah dan masalah utama yang tidak diperhatikan adalah meningkatnya impor ilegal.

Gugatan tersebut diajukan setidaknya oleh tiga asosiasi, yakni Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pengelola Supermarket Indonesia (APPBI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Global Indonesia (Apregindo). Gugatan tersebut menyusul rencana pengenaan pajak impor sebesar 200 persen.

Presiden Hippando Budhihardjo Iduansjah mengatakan kebijakan pajak impor yang tinggi dapat mempermudah impor ilegal. Oleh karena itu, penerapan impor informal akan menyebabkan pasar dalam negeri semakin terpuruk karena tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

“Saat ini semua aturan kita patuhi, tapi ini menunjukkan barang bisa masuk pasar tanpa mematuhi aturan. Impor ilegal berhasil, impor legal sulit,” kata Bodhardju dalam diskusi yang digelar di Jakarta Pusat. impor menjadi lebih berhasil.” / 2024).

Selain itu, Presiden APBB Alphonsus Vidjaja mengkritisi peraturan pemerintah yang justru memberikan tekanan lebih besar terhadap impor, yang telah berulang kali direvisi dan tidak mengatasi akar permasalahannya.

“APBI sedikit kecewa karena pemerintah telah mengeluarkan begitu banyak peraturan yang telah direvisi berkali-kali dalam waktu yang singkat sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa revisi tersebut karena belum menemukan permasalahan yang sebenarnya.” “Karena yang jelas permasalahan sebenarnya adalah impor ilegal,” kata Alfonses.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Suryamin Halim menegaskan permasalahan industri ritel saat ini tidak lain adalah impor ilegal. Ia mengatakan, terdapat perbedaan harga yang sangat besar antara barang impor resmi dan barang impor ilegal di pasaran. Hal ini berdampak besar pada industri ritel lokal.

Suryamin mengatakan tujuan pengusaha ritel adalah menjadikan Indonesia sebagai tujuan belanja sehingga masyarakat tidak perlu mencari-cari ke luar negeri. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bersaing harga. Sayangnya, barang-barang impor ilegal menggagalkan tujuan ini karena menetapkan harga yang sangat rendah.

“Masalahnya kenapa barang ilegal itu bisa murah. Pertama, mereka tidak membayar penjaga keamanan. Kedua, mereka tidak memiliki label berbahasa Indonesia. Ketiga, mereka belum mempunyai anak sesuai standar nasional Indonesia,” kata Suriman.

Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah telah mengubah kebijakan impor melalui Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Menteri Perdagangan telah mengeluarkan tiga perubahan. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Perubahan kedua atas Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024. Sebulan kemudian, Menteri Perdagangan Zulfikar Hasan mengubah aturan tersebut menjadi Menteri Perdagangan ketujuh pada tahun 2024. Saat ini regulator baru adalah Menteri Perdagangan. Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan pada 17 Mei 2024. 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours