Kritisi PP 28/2024, Pedagang Kecil di Jakarta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Di tengah kemeriahan perayaan HUT ke-79 berdirinya Republik Indonesia, suasana kemeriahan pun melingkupi banyak pedagang kecil yang tersebar di tanah air. Para pengusaha kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai peraturan yang melarang penjualan rokok seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Seperti pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta pelarangan penjualan eceran rokok. Kemudian para pedagang kecil melakukan demonstrasi diam-diam sambil mengibarkan benderanya di tengah jalan di depan toko-toko. Baca Juga: Penjualan Bendera 17 Agustus Turun Tiap Tahun, Kata Investor: Kalah Saing dengan Toko Online

Langkah ini diambil karena kekecewaan para pedagang terhadap PP No. 28 tahun 2024 untuk diungkapkan, yang seolah-olah mendapatkan hak mereka untuk berdagang dan hidup.

“Kami mengibarkan bendera ke tengah kejahatan sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024”. “Lembaga ini bukan nasib orang kecil seperti kami,” kata Mamat, salah satu pemilik toko di Batavia, Selasa (20/8/2024).

Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. PP 28/2024 tidak hanya menuai kritik, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pembatasan yang mengekang kebebasan ekonomi pelaku usaha kecil.

Dengan adanya larangan penjualan rokok, pemilik restoran kecil yang memperoleh pendapatan dari penjualan rokok kini terancam bangkrut. Mamat menambahkan, selain mengurangi bahan baku secara signifikan, PP 28/2024 berpotensi menimbulkan pengangguran.

“Pedagang harusnya diberi sedikit perlindungan dan dukungan, bukan pemberian berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Kami berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Berbeda dengan terbitnya HUT RI yang seharusnya merayakan kemerdekaan, PP 28/2024 justru menambah beban pedagang. Menurut Mamat, aturan ini merupakan langkah memberikan hak dan perlindungan kepada pelaku kecil.

Para pedagang lapak meminta pemerintah mendengarkan suara mereka dengan mendengarkan PP 28/2024. “Kami ingin pemerintah mencari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami para pelaku usaha kecil yang setiap hari berjuang untuk menafkahi keluarga kami,” lanjut Mamat.

Mamat menambahkan, penerbangan pemerintah semi-animal ini bisa bergerak demi keselamatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha kecil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours