Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Skandal pencucian rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat menimbulkan kisruh dalam proses penerimaan siswa baru (PPDB) 2024 dimana 51 calon siswa (CPD) tidak diperbolehkan masuk di delapan sekolah menengah negeri. Kepala Eksekutif (Pj) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik) Mochamad Ade Afriandi membeberkan kronologis terungkapnya praktik cuci rapor di Depok.

“Iya jadi 51 CPD dari salah satu SD ya, itu terpaksa dibatalkan, statusnya sudah diterima (sebagai murid) seperti itu. Nah, jadi harus dibatalkan. Pertama, dengan tahap kedua. Pendaftaran (PPDB), ada anomali data seperti itu ya?

“Nah, dengan supervisi Panitia PPDB Jabar dan PPDB SMA di salah satu SMP di Kota Depok, validasinya dilakukan di SD, di SMP. “Nah, datanya anomali, karena ada informasi terkait rapor ya, rapor dari SD asli,” lanjutnya.

Namun, kata dia, tidak ada perbedaan antara rapor yang diunggah FGL dengan rapor dan buku nilai di sekolah yang bersangkutan. “Sebenarnya karena nilainya semua sama, yang diunggah, rapor yang dituju, nilai rapor di sekolah juga sama, jadi 51 CPD ini didapat melalui rapor yang diraih. cara, “katanya.

Ade mengatakan, Irjen (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusut kejanggalan nilai rapor dan ternyata nilai rapor tidak sesuai dengan nilai yang diunggah ke PPDB. sistem, sehingga terbukti adanya praktik pencucian raport.

“Kemudian Kapolri Kemendikbud yang melakukan sidak. Kalau Pak Mendikbud yang sidak, yang punya e-report ya, ada e-reportnya. Nah, daerah pemerintah tidak bisa akses untuk menemukan aplikasi e-report ini, (dan) karena pemerintah daerah tidak bisa mengakses, akhirnya dibuka di e-report oleh Kemendikbud,” ujarnya.

“Ternyata nilai (di e-report) tidak sama dengan nilai yang diunggah di rapor atau buku nilai sekolah. “Jadi Pak Mendikbud akhirnya selidiki bersama kami dan akhirnya jelas bahwa di Depok ada istilah cuci rapor ya, ada rapor cuci kartu yang dibuat pihak sekolah. . ,” dia berkata.

Ade menegaskan, praktik pencucian rapor ini sangat memalukan proses PPDB di wilayah Jabar. Oleh karena itu, sebanyak 51 CPD tidak boleh ikut serta.

“Nah, jadi buat kita di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan apalagi sangat memalukan ya? Jadi akhirnya kemarin di hari pertama MPLS kita batalkan 51 ini, dan ini 51 CPD Lebih dari 8 sekolah di SMA Depok ya, SMA Negeri di Depok ada 8, ”ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours