KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir Usulan Larangan Tentara Berbisnis Dihapus di RUU TNI

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir dengan usulan amandemen Undang-undang (RUU) TNI untuk menghapus aturan larangan prajurit berdagang. Hal itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjantak.

Menurutnya, tidak sulit bagi prajurit untuk membuka usaha, apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan di luar jam dinas.

“Kalau rokok sampingan kita jual karena uang tidak cukup, itu halal. Itu di luar jam kerja,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Maruli menegaskan, jika pasal 39 angka 3 UU TNI dihapus, maka prajurit akan menjalankan usahanya tanpa menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang.

Maruli mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kemungkinan tentara bertindak sewenang-wenang dalam berbisnis.

“Jadi berbisnis itu bisnis. Yang tidak boleh adalah saya tiba-tiba mengambil alih kepemilikan dengan paksa. Ini tidak boleh. Saya juga berpendapat di era demokrasi ini, kita tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan,” ujarnya.

“Sampai media datang dan membeli rokok saya. Ya, itu tidak boleh. Tidak perlu dipersulit. Hukum kita semua semakin baik. Kita tidak bisa sembarangan lagi,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours