KTP Dicatut Calon Independen, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat Pertimbangkan Langkah Hukum

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan calon independen yang bersaing di Pilkada Jakarta juga pernah dialami pakar kebijakan publik Achmad Noor Hidayat. Mereka segera menyampaikan laporan hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Achmad Noor Hidayat, sebagai warga negara yang menjunjung prinsip demokrasi, ia meyakini partisipasi dalam proses pemilu merupakan hak yang patut dilindungi dan dihormati.

“Namun belakangan saya mengalami kejadian yang aneh dan meresahkan. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya diberitakan mendukung salah satu kelompok swasta daerah, padahal saya pernah mendukung kelompok calon yang berhasil. tidak tahu.” Katanya, Jumat (16/8/2024).

Menurut mantan Ketua Badan Pengurus Besar Universitas Indonesia (BEM UI) itu, kejadian tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terhadap kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendata dan memverifikasi informasi pendukung calon independen.

“Mengambil keuntungan dari nama dan NIK saya tanpa sepengetahuan saya bukan hanya merupakan pelanggaran privasi, tetapi juga menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem verifikasi yang seharusnya menjamin keakuratan dan kebenaran dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Pertama, kata dia, kepentingan ini menyebabkan kurangnya perhatian terhadap proses verifikasi informasi yang mendukung calon independen. KPU sebagai lembaga yang diserahi tanggung jawab menyelenggarakan dan menyelenggarakan pemilu harus mampu memastikan data yang digunakan akurat dan benar.

“Kegagalan dalam melakukan hal ini tidak hanya merugikan individu-individu yang disebutkan di atas, namun juga membahayakan integritas sistem demokrasi.”

Kedua, keunggulan nama dan NIK mereka menunjukkan bahwa sistem otentikasi saat ini bisa sangat stabil dan mudah digunakan.

“Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi proses pemilu dengan memberikan informasi dukungan palsu. Jika tidak segera diatasi, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil akhir pemilu.”

Sebagai korban pencatutan, dia ingin KPU ditindaklanjuti dengan serius. “Saya sudah mengirimkan laporan resmi ke Bawaslu-KPU dan saya berharap KPU segera mengambil tindakan dengan menghapus keterangan saya dari daftar pendukung calon independen. Selanjutnya, saya mendesak KPU untuk memperkuat proses verifikasi agar serupa kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Pada saat yang sama, ia juga mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum jika masalah ini tidak ditangani dengan baik.

“Pencatatan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak privasi saya sebagai warga negara. Saya berharap pihak berwenang akan menanggapi masalah ini dengan serius dan memberikan hukuman serius kepada mereka yang bertanggung jawab.”

Ia juga mengimbau seluruh warga negara untuk waspada dan proaktif dalam melindungi informasi pribadinya. “Pengumpulan data menurut saya bisa terjadi pada siapa saja, dan hanya dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat kita bisa mencegah penyalahgunaan data dalam proses pemilu.”

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, jika warga merasa dimanfaatkan dan tidak mendukung pasangan mandiri, sebaiknya lapor ke Bawaslu DKI.

Menurut dia, kemarin DKI Jakarta berkomitmen memastikan syarat minimal dukungan calon gubernur/wakil gubernur independen KPU yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicoret, padahal tidak memberikan dukungan, harap lapor ke Bawaslu DKI Jakarta,” kata Benny, Jumat (16/8/2024).

Beni mengatakan warga harus datang ke kantor Bawaslu DKI dan membuat laporan resmi. Laporan resminya, wartawan Bawaslu datang ke DKI. Nanti petugas kami yang melayani, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours