Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Kota Cirebon untuk Pengajuan PK

Estimated read time 2 min read

CIREBON – Senin (10/6/2024), kuasa hukum Saka Tatal, pembina kasus Vina dan Eki, Farhat Abbas datang ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon bersama Krisna Murti. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan proses hukum setelah adanya putusan kasasi.

“Keputusan ini sudah kami ambil selama 8 tahun dan kami belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kami ingin maju dan mempertimbangkan masa depan,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal.

Krisna mengatakan akan melakukan peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Krisna juga mengkritik mantan pengacara itu karena tidak menyimpan bukti-bukti penting, termasuk keputusan atas kasus tersebut.

“Saat kami lakukan pendalaman, ternyata mantan pengacara tersebut tidak mempunyai keputusan atas kasus tersebut. Akhirnya bersama Bang Krisna kami ke pengadilan, tidak ada yang membayar uang, kami tidak menunggu lama tapi ternyata ada. diserahkan kepada kami,” katanya.

Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan para mantan pengacara untuk memilih pihak yang akan mereka bela secara pribadi.

“Ini adalah kecerobohan pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah dan hakim tidak mempertimbangkan perkara dengan baik. Pengacara seperti ini patut ditindak dan dihukum,” ujarnya.

Farhat menegaskan kesediaan mereka untuk melanjutkan masalah ini. Setelah menerima dokumen tersebut, Farhat berharap proses PK bisa selesai secepatnya. “Diharapkan pada minggu depan peninjauan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours