Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengacara 2 pengawal PT SKB Jumadi dan Indra, rival Mainur, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikuatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua petugas keamanan mengumumkan pemeriksaan praperadilan karena tidak setuju dengan penetapan tersangka oleh Polri.

“Secara keseluruhan kami optimis dengan permohonan kami,” kata Rival di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).

Ia optimistis merujuk pada pendapat dosen kawakan UPN Jakarta Dr Beni Kharefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang hari ini. Menurut keterangan Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka perlu melalui proses penetapan perkara.

Dalam judul perkara, unsur pasal yang dimaksud harus berkaitan dengan fakta. “Menurut hemat kami, jika penetapan dugaan harus mengacu pada rambu-rambu pasal yang disangkakan, maka wajar bagi kami rambu-rambu Pasal 335 KUHP digabung dengan Pasal 162 KUHP Minerba tidak digabung. dilakukan sedemikian rupa sehingga identifikasi tersangka harus dibatalkan,” kata Pesaing.

Merujuk pada huruf “d” bagian pertama Pasal 82 KUHAP, proses praperadilan dihentikan pada saat perkara tersebut disidangkan pokoknya. Namun permasalahan ini telah ditinjau dan diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak sah apabila sidang pertama perkara pokok yang diajukan permohonan praperadilan telah dimulai. ,” dia berkata.

Ia mengajukan mosi praperadilan sebelum sidang dan sidang perkara pokok. “Kami mengajukan sidang pendahuluan. Itu yang sedang dibicarakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang mengadili dan mendengarkan perkara ini bersikap profesional dan berani memberikan putusan yang seadil-adilnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours