Kurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok PBB

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Kepala Pusat Informasi dan Data Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan Pemprov DKI (Pemprov) Jakarta memiliki kebijakan berupa pemberian bantuan, pengurangan dan penghapusan pajak dan/atau denda pajak yang besar, serta keringanan angsuran. membayar pajak pada tahun 2024

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi, Pengurangan dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Desa dan Kota (PBB-P2) Tahun 2024,” ujarnya .

Tujuan dari kebijakan ini tidak hanya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat, agar dapat menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dengan sebaik-baiknya. Selesai.

Morris Danny menjelaskan, Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan di desa dan kota melalui penyempurnaan formulasi pajak daerah. Insentif yang diberikan kepada warga Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya harus lebih tepat sasaran.

Pengurangan besar

Pengurangan pokok sebenarnya terdapat pada Pasal 3 Ayat 7 yang menjelaskan:

1. Gubernur dapat memberikan paling banyak seratus persen (100 persen) dari pengurangan PBB-P2 yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT.

2. Potongan pokok diberikan sesuai permintaan:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dibebaskan dari kewajiban membayar pembebasan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pemotongan pokok sebagaimana dimaksud) hanya diperbolehkan untuk tahun pajak berjalan.

B. Perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpendapatan rendah sehingga sulit memenuhi kewajiban dari PBB-P2.

C. Wajib Pajak Penghasilan yang mengalami kehilangan atau penurunan harta bersih pada tahun pajak sebelumnya.

• Kerugian yang dimaksud adalah kerugian komersial yang tercantum dalam laporan laba rugi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh.

• Penurunan kekayaan bersih tersebut adalah penurunan nilai kekayaan bersih yang tercantum dalam laporan pekerjaan yayasan yang dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

D. Wajib Pajak yang Harta Kena Pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan dan/atau bencana alam.

Hibah pengurangan pokok

1. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat untuk:

• Tahun pajak berjalan: dan/atau

• Tahun pajak yang lebih lambat dari tahun pajak 2020.

• Khusus bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat disetujui untuk tahun pajak berjalan.

Metode pengurangan kunci

1. Dasar pemotongan dapat diberikan berdasarkan permintaan pajak.

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Wajib Pajak belum membayar SPPT yang dimintakan pengurangan pokoknya;

• Terhadap SPPT yang dimintakan pengurangan pokok, Wajib Pajak tidak memberikan keringanan pokok, keringanan pokok, dan/atau pelunasan pokok secara angsuran.

• Wajib Pajak tidak menyampaikan pengaduan ke SPPT pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa memerlukan penangguhan pajak daerah.

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• 1 (satu) permohonan 1 (satu) SPPT;

• Disampaikan secara elektronik melalui jasaonline.jakarta.go.id.

• Dari Wajib Pajak yang namanya telah disampaikan dalam SPPT; SAYA

• Bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan, pengajuannya dilakukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

5. Apabila pengurangan pokok diminta oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dikurangi dengan pengecualian.

Dosis:

1. Permohonan pengurangan pokok harus:

• KTP pemohon untuk wajib pajak;

• Kartu NPWP perusahaan dan KTP pengelola yang dicantumkan dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian Badan dan/atau perubahannya, bagi yang terutang pajak penghasilan; dan/atau

• KTP penerima perwalian jika ada izin.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus:

• Surat Pemberitahuan Pajak yang menyatakan penghasilan kena pajak rendah; SAYA

• Tagihan listrik, air, telepon atau dokumen sejenisnya.

3. Dalam hal terjadi pengurangan pokok karena keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. . . surat tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Pasal d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan:

– Surat keterangan dari Kantor Pajak yang menyatakan bahwa fasilitas PBB-P2 terkena dampak bencana alam, kebakaran, pemberontakan, pemberontakan, dan/atau bencana alam tidak wajar; dan/atau

– Dokumen dari instansi terkait atau dokumen sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa subjek PBB-P2 terkena dampak bencana alam, kebakaran, kekacauan, kekacauan dan/atau bencana non alam.

Penurunan PBB utama di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban pajak bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Morris mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pemungutan pajak.

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengurangan pokok PBB disarankan untuk membaca informasi secara lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui taxonline.jakarta.go.id.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours