KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengutus tim penyidik ​​untuk mengusut bebasnya Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab keputusan ini melanggar keadilan.

Padahal, sebelumnya jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara dan tambahan ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta 6 bulan kepada keluarga atau ahli waris korban.

Juru Bicara KY (KY), Mukti Fajjar Noor Dewata mengatakan, pihaknya akan menggunakan haknya untuk bersikap progresif dan mengusut kasus tersebut. Sebab keputusan tersebut dinilai melanggar keadilan dan menimbulkan bahaya.

“Meski KY tidak bisa mengkaji ulang putusan tersebut, namun besar kemungkinan KY akan menggunakan tim penyidik ​​untuk mempelajari putusan tersebut untuk melihat apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Peradilan (KEPPH),” kata Mukti. , Kamis (25/7/2024).

KY juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik Hakim jika ada bukti yang mendukung. Oleh karena itu, kasus tersebut harus diikuti sesuai dengan prosedur yang relevan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya memerintahkan pembebasan Gregorius Ronald Tanur yang dituduh membunuh Dini Serra Afrianti (29), pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam putusannya, hakim memutuskan putra politikus PKB Edward Tanur tidak bersalah melakukan pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Irintua Damanik mengatakan, para terdakwa belum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Diasumsikan juga bahwa terdakwa berusaha membantu korban di masa-masa sulit. Hal ini diperkuat dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) Kedua atau Pasal 359 Pasal 359 dan Pasal 351 KUHP Pertama. Dengan pemecatan,” ujarnya, Rabu, 24 Juli. , 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours