KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Majelis Hakim (KY) menyebut tiga atau tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kepala Penyidik ​​Waskim dan Kentucky Joko Sasmita menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat umum yang digelar pada Senin pagi (26 Agustus 2024). Joko dalam rapat paripurna mengatakan, tiga hakim terbukti melanggar KEPPH dan mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran berat.

Rapat paripurna dihadiri tujuh orang dibantu sekretaris pengantar. Kemudian putusannya terdakwa terbukti melanggar KEPPH, klasifikasi tingkat pelanggaran berat, kata Jokowi di hadapan DPR III di Jakarta Pusat, Senin (26/8). , 2024) Hal tersebut disampaikan pada rapat RDPU yang diadakan panitia.

Joko menyatakan ketiga hakim tersebut dinyatakan melanggar Pasal 1.1 Pasal 2, Pasal 1.1 Pasal 7, Pasal 2.1 Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 10 Keputusan Bersama Presiden dan Ketua Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Republik Indonesia Tentang KEPPH No.047/MA-SKB/IV 2009-02/SKB PKY​​/IV/2009.

Kemudian, Pasal 5(2B), Pasal 5(3C), Pasal 6(2C), Pasal 12, dan 14 Peraturan Bersama Pemakaman Agung Republik Indonesia dan Dewan Peradilan Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012 dan 02 BP PKY/09 2012, mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang Berlaku.

“Menerapkan sanksi tegas berupa pemberhentian terakhir dan hak pensiun kepada pelapor pertama Sodara Enrituah Damanik, pelapor kedua Mangapul bersaudara, dan pelapor ketiga Sauda Heru Anindyo, maka disarankan agar pelapor dirujuk ke Mahkamah Agung melalui jalur kehormatan. panel”, tegasnya.

Joko mengatakan, meski Kentucky sudah mengeluarkan putusan terkait sidang KEPPH, Kentucky akan mengirimkan surat kepada Ketua Hakim Muhammad Syarifuddin yang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan surat tersebut akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua. Komite Ketiga Republik Demokratik dan Termohon.

“Komite Kehakiman juga akan memantau usulan ke Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada Dewan Kehormatan Hakim,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours