Lada Putih Muntok Babel terdaftar di Pasar Uni Eropa

Estimated read time 2 min read

Pangkalpinang (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan lada putih Muntok atau lada putih Muntok asal Kepulauan Babel telah terdaftar di pasar Uni Eropa sehingga memudahkan perdagangan lokal. . komoditas dan pasar internasional.

“Sekarang lada putih, merupakan Indikasi Geografis (IG) pertama dari Kepulauan Babel, untuk perlindungan IG, terdaftar di Komisi Eropa,” Direktur Departemen Hukum dan Perlindungan HAM. wilayah Babel. Kantor Kementerian Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman Pangkalpinang, Senin.

Menurutnya, Komisi Eropa bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi reputasi produk pertanian dan pangan di pasar Eropa.

“Komisi Eropa akan memastikan produk-produk tersebut benar-benar berasal dari kawasan,” ujarnya.

Menurutnya, pendaftaran lada putih Muntok di pasar Uni Eropa akan memudahkan akses ke pasar Uni Eropa, dan Eropa akan mengapresiasi produk GI yang memenuhi standar kualitas dan produksi serta mencegah penyalahgunaan Muntok. Lada putih milik Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“MPIG merupakan kumpulan produsen dan konsumen yang mewakili wilayahnya, yang dapat menjaga identitas, kualitas, dan standar produksinya serta menjamin tidak ada yang dapat menggunakan produk yang memiliki perlindungan IG,” ujarnya. .

Menurutnya, pendaftaran lada putih Muntok di Uni Eropa merupakan cerminan upaya pemerintah Indonesia dalam menjalin perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif atau perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dan UE di ibu kota. Indonesia dan Uni Eropa (.IEUCEPA) berupaya meningkatkan dan menjaga reputasi, identitas dan kualitas.

“Semua ini merupakan dukungan baik dari pemerintah Indonesia, MPIG, petani, masyarakat dan pengusaha,” kata Fajar.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, saat ini terdapat tiga potensi indikasi geografis dari Babel yang terdaftar dan didalami di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni Tayu Jebus Chai dari Bangka Barat, Bikang Nanas. Selatan. Namang Bangka antara Bangka dan Madu Pelawan.

“Kami berharap masyarakat dan Pemerintah Daerah segera mendaftarkan dan mempertanggungjawabkan seluruh objek kekayaan intelektual asal Bangka Belitung sehingga ada perlindungan hukum dan tambahan manfaat ekonomi,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours