Lahan Sawit PTPN Dirusak dan Petugas Dianiaya, Polisi Didesak Ringkus Para Pelaku

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO. Sebab, ada bukti petani melakukan kekejaman dengan merusak pohon palem dan menyerang petugas keamanan.

Sejauh ini, dilaporkan sedikitnya 1.600 pohon palem di lahan seluas 80 hektare dirusak oleh oknum oknum. Ada dugaan kejadian ini dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk protes petani terhadap perusahaan pertanian.

Ketua Dewan Penghubung Pensiun DPP KSPI PTP Nusantara (PTPN) Serta Ginting dalam siaran persnya mengatakan, aparat Polres Pematang Siantar tidak perlu takut dalam menegakkan keadilan.

“Karena lahan pertanian yang rusak itu milik negara, maka harus dilindungi,” kata anggota pertama DPR RI dari Golkar ini.

Menurut Ginting, PTP Nusantara IV Regional 1 sudah lama menggandeng petani dan terlibat dalam Forkompimko Pematang Siantar dalam menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan petani. Antara lain dengan memberikan bantuan dan meminta petani meninggalkan Hak Guna Usaha Pertanian (HGU) yang mereka garap.

Menurut Ginting, sang petani sendiri yang menelantarkan lahan yang digarapnya. Sebenarnya perusahaan tersebut (PTPN IV Regional 1) sudah menanam kelapa sawit, sudah lebih dari 2 tahun, namun belakangan pohon kelapa sawit siap produksi banyak dirusak oleh masyarakat.

Ginting menjelaskan, mereka tidak hanya merugikan, tapi juga melecehkan aparat keamanan setempat yang berusaha menghentikan kelompok nakal tersebut. Mereka tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kekerasan.

“Sejauh ini dua polisi masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Ginting, mereka menebar ancaman sehingga pengamanan tidak bisa digunakan. Diduga pemberontak adalah kelompok di luar petani yang mencoba masuk kembali dan mencoba menguasai lahan pertanian namun pihak Kamp sendiri melapor ke Polsek Pematang Siantar.

Meski demikian, polisi nampaknya masih berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan kerusakan properti milik pemerintah. Persoalan ini terkonfirmasi, meski sejauh ini belum ada satu pun ancaman dan perusakan perkebunan kelapa sawit yang ditindaklanjuti.

Seharusnya polisi bisa bertindak karena hukum jelas-jelas dilanggar, kata Ginting.

Ginting mengatakan polisi tidak perlu takut bertindak, karena aksi teroris telah membunuh hukum. Ia mencontohkan, lahan rusak sebagai HGU tersebut masih ada umurnya hingga tahun 2029. Apalagi PTPN merupakan proyek nasional (PSN) yang perlu dilestarikan dan dilindungi.

Dengan kata lain, tambah Ginting, Kapolsek Pematang Siantar AKBP Yogen Intwari Bruno meminta tidak menunda dan memusnahkan rumor adanya HGU PTPN IV Regional I.

“Apa yang dilakukan para pemberontak ini adalah melemahkan efektivitas polisi,” katanya.

Sementara itu, Ginting meyakini Pemerintahan Kebun Bangun tidak akan terpengaruh dengan ulah para aktivis tersebut. Ia meminta polisi terus mengusut berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum, agar tidak terjadi konflik atau konflik antar masyarakat.

Seperti diketahui, HGU peternakan, khususnya peternakan yang terletak di pinggiran kota dan bernilai ekonomi tinggi, kini banyak dicari oleh banyak sektor. Pemegang HGU seperti PTPN IV Rehional 1, induk usaha pertanian PTPN III, harus bekerja keras mempertahankan langkah tersebut.

Namun PTPN tidak kuat melindunginya dengan hanya mengandalkan Badan Keamanan Nasional, namun tetap percaya dan mengutamakan kepolisian untuk menyelesaikannya selamanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours