Lakukan “love scamming”, seorang napi dipindah ke Lapas Nusakambangan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan seorang narapidana berinisial MA ke Lapas Khusus Lantai 2 A Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah. Itu karena dia dituduh melakukan “penipuan cinta”. Siswa SMA di Bandung, Jawa Barat.

“Sebagai bentuk keseriusan kami, Direktur Pemasyarakatan segera mengambil langkah untuk memindahkan MA ke Lapas Nusakambangan dengan keamanan maksimal,” kata Tonny Nainggolan, Direktur Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Konferensi pers digelar di Lapas Tingkat 1 Chipinang, Jakarta Timur, Senin. Menurut dia, pihaknya terus memperkuat dan memantau atau mendukung lembaga pemasyarakatan di seluruh tingkatan untuk memastikan mereka menjalankan tindakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. “Saya berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi narapidana lainnya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa petugas lapas, khususnya yang bertugas di lapas, rutan, dan LPK, selalu berupaya meningkatkan pengawasan. “Dan selalu mengevaluasi kebijakan dan tindakan yang telah kita ambil untuk meminimalisir bahkan menghilangkan hal-hal seperti ini agar tidak terjadi lagi,” kata Tony. BACA JUGA: Ribuan Narapidana di Lapas Cipinang Gunakan Hak Pilihnya. Lapas Tingkat 1 Cipinang (Kalapas) EP Doa Manik menambahkan, narapidana berinisial MA dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Minggu (30 Juni). ).

“Pada Minggu (30/6), kami bekerja sama dengan tim dari Bagian Keamanan dan Intelijen Lembaga Pemasyarakatan untuk memindahkan MA ke Lapas Khusus Tingkat 2 Nusakambangan Karanganyar,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemindahan MA ke Nusakambangan menunjukkan keseriusan Kementerian Pemasyarakatan terhadap kasus tersebut.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada narapidana yang melakukan tindak pidana atau tindak pidana dimanapun berada, agar tidak melakukan tindak pidana khususnya di lingkungan lapas,” kata Direktur Bed. “Hal ini dapat berimplikasi pada reputasi lembaga pemasyarakatan. ” “Dia berkata.

Ia mengaku belum bisa menjelaskan motif narapidana MA tersebut karena merupakan kewenangan Penyidik ​​Polda Jabar.

Dia berkata: “Sejauh penyelidikan yang kami lakukan, ini adalah pertama kalinya Mahkamah Agung melakukan hal seperti ini.” BACA JUGA: Lapas Cipinang membekali pegawainya dengan literasi digital Tak ada perintah polisi, tak ada perintah siapa pun. “Semua ini tidak murni inisiatif MA,” ujarnya. Ia menambahkan, MA yang merupakan tahanan pemindahan dari Rutan Cipinang divonis sembilan tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula saat Mahkamah Agung menemui korban melalui Instagram.

MA diketahui mengelabui korban dengan nama ‘Chakra’ dan foto pria tampan. MA kemudian mengenal korban sekitar Maret 2024 dan terus berkomunikasi melalui WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA kerap memancing korbannya untuk mengirimkan foto dan video bugil.

Usai mengirimkan dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orang tua gadis tersebut dan meminta uang tebusan sebesar Rp 600.000.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban jika orang tua korban tidak mengirimkan uang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours