Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nikmati Keringanan Pajak

Estimated read time 3 min read

Pajak masyarakat, seperti pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan setiap tahunnya, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, termasuk di Jakarta.

Saat ini warga DKI di Jakarta Tahun 2024 (Pergub) No. 16 negara menikmati keringanan pajak dengan pengecualian besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan Peraturan Gubernur ini, terdapat beberapa aturan untuk memperoleh pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, salah satunya adalah pemutakhiran data NIK.

Berikut pengecualian pokok PBB-P2 yang tercantum dalam Pasal 3, yaitu:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok PBB-P2 terutang 100 persen tahun pajak 2024

2. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap fasilitas PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

A. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupee) dari nilai jual Barang Kena Pajak (NJOP) berupa tempat tinggal; Dan

B. Sistem Informasi Administrasi Pajak Daerah memiliki, mengendalikan dan/atau menggunakan Wajib Pajak orang pribadi yang diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pengecualian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak atas fasilitas PBB-P2.

4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, potongan pokok diberikan kepada objek PBB-P2 sesuai ketentuan informasi dalam sistem perpajakan daerah dengan NJOP terbesar sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

Selain itu, wajib pajak pasal 4 tidak diberikan keringanan dasar 100 persen karena mereka tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 3(2)(b). Namun pembebasan dasar 100 persen dapat diberikan dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sebelum memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 3 (2).

Peraturan Perpanjangan NIK

Pemutakhiran data NIK dilakukan pada Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIM) melalui jasaonline.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut.

1. NIK yang dimasukkan adalah NIK nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.

2. Server data pajak daerah terhubung dengan server data masyarakat, sehingga setiap NIK yang dimasukkan langsung diperiksa apakah NIK yang didaftarkan benar atau tidak.

3. Benar (1) Data Kependudukan terdaftar di server, 2) Pemilik NIK masih hidup, (3) Nama dalam SPPT sesuai huruf dan huruf pada nama NIK secara berurutan.

Apabila nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau nama pemilik lama sudah meninggal dunia, maka prosedur pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan perubahan/perubahan nama dalam PBB-P2.

Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta Papan, perubahan nama KPBU atau mutasi KPBU disebut juga mutasi KPBU adalah perubahan data KPBU karena ada peralihan kepemilikan atau hak.

“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PPP pemilik lama menjadi pemilik baru. “Biasanya hak milik PBB berpindah dari pemilik pertama kepada pemilik kedua melalui transaksi penjualan, hibah atau warisan atas tanah dan bangunan,” ujarnya.

Selain itu, perubahan nama SPPT PBB ini merupakan klarifikasi atas kewajiban yang harus dibayar PBB-P2. Dengan kata lain, proses perubahan nama PBB bertujuan untuk mengubah nama Wajib Pajak menjadi pemilik baru dalam daftar SPPT PBB.

Pentingnya perubahan/perubahan nama adalah untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam SPPT PBB adalah nama Anda, pemilik/pengguna tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak PBB-P2.

Jadi, jangan lupa perbarui NIK tanahmu dan pajak SIMnya untuk mendapatkan keringanan berupa pembebasan PBB-P2.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours