Langgar Aturan Domisili PPDB, 31 Calon Siswa Sekolah Favorit di Bandung Diskualifikasi

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mendiskualifikasi 31 peserta didik atau calon peserta didik (CPD) yang mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar peraturan kependudukan.

31 siswa yang menolak lulus telah mendaftarkan CPD di sekolah favoritnya, antara lain SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Mereka melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

Sesuai Peraturan Gubernur yang dikukuhkan dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orangtua CPD bersama surat Ombudsman nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 mengenai temuan tersebut. dan Usulan pelaksanaan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru akan memutuskan lembaga tersebut tidak dapat menerima CPD yang bersangkutan.

Kuota PPDB 2024 Jawa Barat Tahap 1 jalur zonasi yang terkena perubahan status CPD ditetapkan ke Jalur Pencapaian Rapor PPDB Tahap 2.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmuddin menegaskan pihaknya sangat serius menerapkan aturan PPDB 2024. Meski sudah disahkan, namun jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya bisa membatalkan keputusan tersebut.

“Intinya kita serius dengan PPDB ini. Kalaupun sudah kita umumkan kelulusannya, kita bisa batalkan kalau terbukti ada pelanggaran, termasuk pelanggaran perumahan. Hari ini harus dibatalkan, karena tidak ditemukan penipuan” . tinggal di sana,” kata Bey saat ditemui di Kantor DPRD Barat, Jalan Diponekoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Bay mengatakan, pasca pembatalan tersebut, Kementerian Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga diminta menaati aturan PPDB yang berlaku dan tidak berupaya melanggarnya.

Yang pasti dibatalkan dulu. Nanti kita koordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar tidak terulang. Masyarakat juga tidak akan tertipu kalau tidak tinggal di sana, jadi jangan buat KK, ujarnya. bertanya

Bay menjelaskan, aturan zonasi adalah menghitung jarak sekolah ke rumah dalam satu garis lurus. Jadi, meskipun jalur dari rumah ke sekolah seharusnya berbentuk lingkaran, namun tetap dianggap lebih dekat karena ditarik garis lurus.

“Ada orang tua yang merasa rumahnya dekat, tapi ada pula yang lebih dekat. Kami sebenarnya memperhitungkan peraturan daerah, dan mereka menghitung garis lurus dari sekolah ke rumah, bukan belokan, jadi meski jarak rumah jauh. lainnya karena tidak ada jalur tetap, lebih dekat karena lurus,” ujarnya.

Menanggapi pembongkaran perumahan PPDB di sekolah favoritnya, Bey menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai politisi sistem daerah. Tujuan dari sistem zonasi adalah untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah prioritas.

“Semuanya kita laporkan ke Kemendikbud, karena itu (sistem daerah) itu keputusan pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan daerah itu untuk pemerataan sekolah, tapi nampaknya paradigma sekolah favorit masih tetap ada. ada, sehingga orang tua selalu ingin anaknya bersekolah di sekolah favoritnya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours