Langkah Kemenkominfo lindungi anak dari judi online kamuflase jadi gim

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) mengambil beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya perjudian online yang saat ini berkedok game online atau game online.

Langkah-langkah tersebut mulai dari penyiapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi permainan hingga kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KmenPPPA) untuk mengedukasi anak-anak yang terpapar game online.

“Jadi langkah yang dilakukan Kemkominfo pertama-tama membingkai dan menerbitkan aturannya ya, itu saja. Aturannya akan berlaku mulai Februari 2024, jadi diumumkan sebelum terbentuknya Satgas ( Eliminasi. Perjudian Online),” kata direktur jenderal kementerian. Informasi dan Komunikasi Publik. Kominfo Usman Kansang di Jakarta, Jumat.

Menurut Usman, pengembang game akan bisa secara mandiri mengkategorikan game berdasarkan usia, mulai dari kategori usia 3 tahun hingga akhirnya berusia 18 tahun ke atas.

Selain memastikan bahwa orang tua dapat memantau permainan sehingga anak-anak memainkan permainan sesuai usia di perangkat mereka, aturan tersebut menyatakan bahwa permainan dengan konten perjudian tidak diperbolehkan pada usia berapa pun.

Namun bandar judi online berani menyamarkan perjudian sebagai permainan online sehingga akhirnya anak-anak menjadi korbannya.

Oleh karena itu, sebaiknya orang tua memantau perjudian online yang menyamar sebagai permainan online dengan memperhatikan beberapa ciri pembeda.

Jadi ada judi online tapi diiklankan sebagai game online, biasanya ditandai dengan pertaruhan yang tinggi sebelum bermain dan janji menang. Sudah dicurigai sebagai perjudian online, kata Wakil Ketua Harian Satgas Pencegahan Judi Online. .

Apalagi, langkah lain yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi anak dari jebakan perjudian online adalah dengan aktif berkolaborasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PPPA.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu menyebarkan informasi tentang program bernama SAPA oleh KemenPPPA yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan anak-anak yang terpapar perjudian online.

“Program ini merupakan program ramah anak yang mana anak diminta terlebih dahulu untuk minimal berani berbicara kepada orang tuanya. Baru setelah itu orang tua dapat melaporkan SAPA ke hotline. Termasuk kasus korban perjudian online. Kementerian PPPA siap melakukan hal tersebut atau memberikan konseling kepada anak-anak yang terlibat,” kata Usman.

Selain itu, kerja sama dengan organisasi lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diperkuat.

Selain itu, kami membuka ruang kolaborasi dengan mendorong partisipasi masyarakat luas. Kami mendorong para orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar menjauhi perjudian online, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours