Langkah Kominfo Berantas Judi Online dan Konten Porno di X Didukung

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak perjudian online dan konten pornografi di media sosial platform X mendapat dukungan masyarakat.

Sebelumnya, Menkominfo menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (10/06/2024).

Jaringan Misionaris Muda Indonesia (JAMMI) mendukung tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut JAMMI, langkah tersebut harus dilakukan untuk menjamin masa depan generasi muda Indonesia.

“Baik perjudian online maupun konten pornografi menghancurkan moral generasi muda kita. Faktanya, masyarakat Indonesia akan didominasi oleh generasi muda di tahun-tahun mendatang.”

“Apa jadinya jika generasi muda ini tidak dilindungi dari perjudian online dan pornografi. Keduanya akan berdampak sangat buruk dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Koordinator Nasional JAMMI, Irfaan Sanoesi, saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (11 /6) /2024).

Irfaan mengatakan, pemberantasan perjudian online memerlukan kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, JAMMI mendukung Satgas Judi Online untuk bekerja efisien dan membuat peraturan yang dapat menghambat pengusaha dan pengguna perjudian online.

“Meski Kemenkominfo sudah mengunduh lebih dari 2 juta konten perjudian online, namun tidak cukup hanya mengandalkan Kemenkominfo saja. Kita harus bersinergi. Dari pencegahan hingga penindakan harus sinkron. Jadi online Satgas gaming seperti Kominfo, Polri, BI, OJK dan instansi terkait, harus terus bersinergi,” ujarnya.

Ia mencontohkan korban perjudian online yang masih terus meningkat dan berasal dari berbagai sumber. Ketidakbahagiaan juga menyebar di kalangan aparat penegak hukum.

“Belum genap sebulan, kami mengetahui tragedi seorang suami yang dibakar istrinya karena kecanduan judi online. Padahal keduanya sama-sama anggota Polri.”

Lalu ada Letkol TNI yang bunuh diri. Gara-gara utang judi online Rp 900 juta. Artinya aparat penegak hukum pun jadi korban, padahal seharusnya mereka tahu betul apa yang harus dilakukan. Ini harus menjadi kepentingan bersama. ,” dia menambahkan.

JAMMI juga menyoroti konten pornografi di media sosial X.

“Negara kita adalah negara hukum. Jadi X harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Karena pornografi diatur dalam UU Anti Pornografi dan UU ITE,” sambungnya.

Selain itu, JAMMI terus mendukung peran orang-orang tercinta dalam mengawal tata kelola internet yang aman dan bersahabat. “Di level terkecil seperti institusi keluarga, harus ada mekanisme untuk saling melindungi, saling mengingatkan, karena perjudian online dan pornografi bisa diakses di ruangan setiap rumah,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours