Larangan Jilbab bagi Paskibraka, MUI Tuding BPIP Salah Tafsirkan Pancasila

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah memahami aturan Pancasila yang melarang pemakaian hijab bagi Paski Buraka. Aturan tersebut menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak mencerminkan ketaatan terhadap ajaran agama dan tidak menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan yang menghargai keberagaman.

KH M Cholil, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan: “Kami meminta BPIP membersihkan lembaga tersebut dari kepentingan politik dan penafsiran yang menyimpang terhadap Pankasil, yang bertentangan dengan makna dan hakikat Pankasil itu sendiri. kata Nafis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15 Agustus 2024).

Filosofi yang selalu dianut Bhinneka Tunggal Ika jelas tidak dimaknai sebagai homogenitas, melainkan saling menghargai keberagaman. Jika umat Islam ingin menaati hukum dengan berhijab, tidak boleh dilarang dengan alasan apapun, apalagi demi persatuan.

“Kita tentu sepakat dalam keberagaman, tapi homogenitas pun pasti salah paham. Kita sepakat dalam ritual adat kita yang berbeda, dalam agama yang berbeda, kita menggunakannya sesuai adat dan agama kita, menunjukkan Perbedaan kita, tapi kenapa itu seragam, katanya.

MUI juga meminta Presiden Joko Widodo memecat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudjan Wahyudi. Yudiyan dinilai berjasa dalam menetapkan aturan pelarangan penggunaan hijab pada seragam pertandingan Paskibraki 2024, yang dengan cepat menjadi viral dan menuai kritik.

“Kami mohon kepada Presiden untuk mengevaluasi kerja BPIP, segera cabut kewenangan Kepala BPIP (Yudian Wahyuji), pecat dan gantikan,” M Cholil Nafis, Ketua Misi dan Persaudaraan KH Majelis Ulama Indonesia (MUI) ), kata Kamis (Agustus 2024) kepada wartawan di Jakarta, 15 Maret.

Cholil menilai munculnya Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar, Atribut, dan Sikap Pakaian Paskibrak merupakan kesalahan fatal. Jolier mengatakan, dalam aturan tersebut, perempuan yang sudah menikah tidak diperbolehkan memakai jilbab.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours