Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila dan Melanggar HAM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Larangan jilbab bagi Tentara Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di ibu kota nusantara (IKN) menuai kecaman masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menyesatkan humanisme Pancasila.

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham) Busyraa mengatakan perselisihan IKN tidak akan berakhir. Kontroversi mengenai biaya perayaan besar-besaran HUT ke-79 Indonesia masih jauh dari selesai. Kini muncul kontroversi lain yakni dugaan pelarangan jilbab pada Paskibraka 2024 di IKN Kalimantan Timur.

“Tidak ada Paskibraka perempuan yang berjilbab atau berhijab, bahkan sebelum masuk IKN, ada 18 Paskibraka perempuan yang berhijab dalam kesehariannya,” Kamis (15/08/2024).

Padahal, UUD 1945 memberikan perlindungan kepada setiap orang untuk secara jelas menjalankan agama dan keyakinannya. Berhijab merupakan salah satu ibadah umat Islam yang harus diketahui oleh penanggung jawab acara Paskibraka, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

“BPIP sebagai pendiri ideologi Pancasila hendaknya memahami bahwa sila pertama Pancasila mendukung kebebasan beragama,” tegasnya.

Terkait permasalahan tersebut, klien Anda meminta BPIP dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan dan dukungan berhijab kepada 18 Paskibrak perempuan yang akan bertugas di IKN.

Ditegaskannya, “kami mengecam segala tindakan dan kondisi perbaikan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau individu yang tidak berhijab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang selama ini dianut Paskibraka Putri.

Pelarangan tersebut merupakan penyesatan ideologi Pancasila dan kelemahan implementasinya serta bertentangan dengan semangat kepulauan yang seharusnya menjadi semangat IKN, lanjutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours