Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Makanan Indonesia (PPKSI) meminta pemerintah mencabut larangan penjualan tembakau dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Undang-Undang Perencanaan Pemerintahan (RPP).

Berdasarkan dokumen RPP Kesehatan yang beredar luas, disebutkan dalam Pasal 1 Pasal 434 surat tersebut bahwa penjualan tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari kelompok pendidikan dan taman bermain anak. .

Presiden Jenderal Aparsi Sohendru mengatakan undang-undang tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meskipun pemerintah menggalakkan berbagai inisiatif dan program untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga akan mengancam penghidupan pengusaha kecil di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan pada konferensi pers di Aparsi dan Aparsi: Mengingat sulitnya menyetujui rencana kesehatan yang akan segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan, kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk membantu memperkuat perekonomian masyarakat. Usulan PPKSI untuk melarang penjualan 200m di RPP Kesehatan, di Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Sohendro melanjutkan, pelarangan penjualan tembakau dalam jarak 200 meter tidak mungkin dilakukan karena banyak pasar di dekat sekolah atau lembaga pendidikan lain termasuk pusat distribusi sekolah. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan menimbulkan efek domino yang mengganggu stabilitas pengusaha kecil di Indonesia.

“Kalau melihat situasi saat ini, undang-undang ini ingin mematikan usaha rakyat. Ia menjelaskan, jika disahkan, jalur penjualan antara pedagang pasar dan pedagang makanan bisa rusak karena peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten.

Dalam acara tersebut, Hamdan Molana, Wakil Ketua Persatuan Pedagang Kelontong Indonesia (PPKSI) Sumenep, mengatakan 60% dari total pendapatan harian pedagang Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan output harian Rp-6. 7 juta. Undang-undang ini juga mendiskriminasi usaha kecil yang memiliki taman bermain di dekat sekolah atau taman bermain anak-anak.

Dia menambahkan: “Apa yang akan terjadi pada toko kelontong yang memiliki toko di dekat sekolah?” Haruskah mereka terpaksa pindah? Jika undang-undang ini disetujui, dampak ekonomi para pedagang ini akan sangat berkurang. Bagi kami, undang-undang ini sangat diskriminatif.

Oleh karena itu, APARSI dan PPKSI mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan yang akan berdampak buruk bagi jutaan usaha kecil di seluruh Indonesia. Junaidi melanjutkan, pihaknya dan Aparsi yang merupakan pihak yang dirugikan tidak pernah diminta menyampaikan pandangannya terkait penyusunan undang-undang ini.

Lanjutnya, sampai saat ini kami belum ikut serta dalam penyusunan kebijakan kesehatan RPP dan Kementerian Kesehatan. Memang kami pihak yang dirugikan dengan undang-undang ini, namun saat ini kami sedang berusaha untuk mencapai tuntutan kita. jalan tengah. apa yang kami laporkan ke Kementerian Perdagangan adalah keluhan.”

Sekadar informasi, APARSI bertanggung jawab atas 9 juta orang yang berjualan di pasar umum di Indonesia, termasuk toko kelontong dan toko serba ada. Saat ini PPKSI memiliki 800.000 peternakan kecil di seluruh Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours