Larangan Paskibraka Berjilbab Tidak Menghargai Hak Beragama Individu

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Larangan Paskibraka terhadap perempuan berhijab terus menimbulkan persoalan pelik. Pimpinan Pusat (PP) Hima Persis mengecam keras larangan tersebut.

Wakil Ketua PP Hima Persis Rizal Faturohman mengatakan larangan berhijab bagi anggota Paskibraka tidak sejalan dengan nilai kebhinekaan.

Larangan berhijab oleh anggota Paskibra dengan bahasa ‘kebhinekaan warna’ tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, asas ini sendiri juga melanggar nilai keberagaman, karena tidak menghormati agama. hak individu,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Hima Persis juga menilai undang-undang tersebut tidak menghormati keberagaman dan hak konstitusional warga negara. “Kami menilai BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, termasuk acara nasional seperti Paskibraka. Lalu, di mana mereka mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya Iman Yang Maha Esa?

Amirul Muttaki dari Departemen Politik dan Kebijakan Publik PP Hima Persis juga mengecam keras kebijakan tersebut dan mendesak BPIP meninjau ulang undang-undang tersebut. Menurutnya, berhijab merupakan bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“BPIP tidak boleh membuat kebijakan yang menimbulkan kekacauan di kalangan umat Islam dan konflik dalam konstitusi. Alih-alih berbicara tentang kesetaraan untuk melindungi keberagaman, hal ini justru merugikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Kami melihat ini sebagai bentuk “Saya mengecam keras hal tersebut. pagi Mendesak BPIP untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Vahyudi mengatakan pihaknya tidak akan memaksa Tentara Nasional Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 melepas hijab saat pelantikannya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

BPIP menegaskan tidak memaksa masyarakat untuk melepas hijab, tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian mengatakan, ciri Paskibraka melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Merupakan tradisi pemerintah dalam pelaksanaan setiap upacara HUT RI sejak kemerdekaan Indonesia yang dirancang oleh Presiden Soekarno.

“Sejak berdirinya Paskibraka, busana dan coraknya didesain dengan makna Bhinneka Tunggal Eka. Artinya, saat kita beriklan, itu adalah hasil koleksi yang beragam. Jadi, amannya lagi Paskibraka. Ini dia dilakukan sama untuk melestarikan keberagaman.

Untuk melestarikan dan melindungi tradisi daerah tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 tentang pelaksanaan peraturan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara berpakaian, kata Yudian. dan penampilan.

Peraturan tahun 2024 ini dikukuhkan dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Seragam, Ciri-ciri, dan Penampilan Prajurit Pembawa Bendera Pusaka, kata Yudian.

Bahkan, pada saat pendaftaran, masing-masing calon Paskibraka 2024 secara sukarela mendaftar untuk mengikuti pemilihan pengurus dengan menyerahkan surat tertulis yang ditandatangani sejumlah uang sebesar Rp 10.000 tentang kesediaannya untuk mematuhi peraturan pembinaan Paskibraka dan memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam Surat Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, dengan aturan berpakaian Pasquibraca dan syarat penampilan bagi calon Pasquibraca.

Yudian menegaskan, BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka melepas hijab. Dijelaskannya, pakaian, ciri-ciri dan penampilan gadis Pasquibraca saat menjalankan tugas pemerintahan yaitu pelantikan Pasquibraca merupakan kesukarelaannya mengikuti peraturan yang ada yang dilakukan hanya pada saat pelantikan saja. Paskibraka dan Merah Putih dimunculkan dalam upacara kenegaraan.

“Kecuali pada upacara pelantikan Paskibraka dan pengibaran upacara kenegaraan Merah Putih, perempuan Paskibraka berhak berhijab. BPIP menghormati hak kebebasan berhijab. BPIP selalu menjunjung tinggi dan patuh pada konstitusi.” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours