Larangan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Bikin Resah Pedagang Pasar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Apersi) menolak aturan tembakau dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 17, khusus pelarangan penjualan rokok dengan zonasi dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak. Aturan ini dinilai diterapkan secara tidak adil dan dapat memberikan tekanan pada perekonomian pedagang pasar, karena sebagian besar pendapatan mereka bergantung pada produk tembakau.

Suhendra, Ketua Umum Apersia, mengatakan aturan larangan penjualan rokok di zona 200 meter memang mengkhawatirkan. Ia mengatakan, rencana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tidak bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Peraturan ini menimbulkan perdebatan yang semakin mengkhawatirkan mengenai nasib pedagang pasar ke depan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi konsumsi perokok atau benar-benar menekan pendapatan pedagang pasar?” Ucapnya, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, aturan ini dapat mengurangi pendapatan anggota Aparsi yang berjumlah sekitar 9 juta pedagang pasar di 9.000 pasar di Indonesia. Faktanya, para pedagang pasar kini mengalami tekanan akibat fluktuasi harga pangan. Jadi jelas aturan baru ini akan menambah beban pedagang dan bisa mengancam kelangsungan usahanya.

Aturan ini mungkin berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di Indonesia. Kebanyakan dari mereka berjualan rokok dan kecanduan rokok. Bisnisnya akan terancam, ujarnya.

Selaku Ketua Umum Apersia, Suhendra meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden, untuk menghapus ketentuan produk tembakau dari RPPA Kesehatan, atau menunda pengesahan RPPA Kesehatan yang pasalnya melarang penjualan rokok di dalamnya. area seluas 200 meter masih ada. ini. Suhendra menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan keuntungan dan kerugian dengan aturan tembakau dalam RPPA kesehatan.

“Jika aturan ini disahkan, kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap pedagang pasar. Kehidupan pasar masyarakat harus dilindungi agar tidak dirugikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Aparsi siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran rokok pada anak dengan melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya merokok pada anak di kalangan masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami meyakini edukasi menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok pada anak-anak. Berbagai upaya edukasi dapat diadaptasi dengan bekerja sama dengan kami yang berhadapan langsung dengan konsumen di wilayah ini,” ujarnya.

Aparasi menilai aturan yang ada saat ini merupakan kompromi yang baik karena hanya konsumen berusia 18 tahun ke atas yang dapat menetapkan batasan usia membeli rokok agar tidak menghambat usaha masyarakat yang sedang berjuang mendorong pergerakan ekonomi. masyarakat melalui bisnis. Di pasar tradisional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours