Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin ini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DILANTAS) Polda Metro Jaya pada Senin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta agar warga dapat melakukan validasi ulang syarat sah mengemudinya. Gerai SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, akun Polda Metro Jaya X @tmcpoldametro menjelaskan layanan SIM ini di 5 lokasi hari ini. Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata. Jakarta Barat: Mal Citraland, Jakarta Pusat: Biro Koordinasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Bagi yang ingin mengakses fasilitas SIM keliling dan menerima layanannya harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum menuju lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, disusul fotokopi SIM yang lama dan asli, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan psikotes.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat mengembangkan SIM yang valid untuk kelompok tertentu (SIM A dan SIM C).

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditunjuk oleh polisi.

Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sesuai jenis Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PNBP) dan biaya yang berlaku di Polri.

Selain biaya ini, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya. Termasuk biaya psikotes sebesar Rs 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rs 50.000. Baca juga: Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Tempat di Jakarta Baca juga: Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Meski Hari Minggu

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours